ROBERT SIMANGUNSONG: TAGIHAN RP104 MILIAR DITUNDA TERUS! PERINGATAN TERAKHIR KE WALI KOTA SURABAYA
Kejaksaan Agung Tegas: Pendapat Hukum Daerah Bukan Alasan Menghalangi Putusan Pengadilan!
SURABAYA – 2 JULI 2026 – Langkah tegas diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) resmi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada Wali Kota Surabaya. Kewajiban pembayaran senilai lebih dari Rp104 miliar kepada klien yang diwakili belum juga dilunasi.
Janji Rapat yang Tak Pernah Terwujud
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal, dalam rapat Komisi B DPRD tanggal 13 April 2026, sudah disepakati bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD akan duduk bersama membahas penyelesaian ini. Faktanya, hingga saat ini pertemuan tersebut belum pernah digelar.
Alasan Penolakan Ternyata Tidak Mengikat
Selama ini Pemkot Surabaya bertahan dengan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019. Namun pihak JLI tidak tinggal diam dan langsung mengajukan permohonan kejelasan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Putusan Mutlak Harus Dijalankan
Jawaban Kejaksaan Agung lewat surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 sangat jelas:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Pendapat hukum daerah sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak bisa dipakai untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Ketentuan Hukum yang Tidak Bisa Diganggu Gugat
Berdasarkan hal tersebut, ditegaskan bahwa pendapat hukum di tingkat daerah tidak memiliki kekuatan hukum untuk menahan pelaksanaan putusan. Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak memiliki alasan sah untuk menolak isi putusan pengadilan, sehingga secara hukum wajib melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh.
Peringatan Keras Terhadap Ketidakpatuhan
Robert Simangunsong memperingatkan, jika hal ini tetap diabaikan, tindakan Pemkot Surabaya dapat dikualifikasikan sebagai pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum yang berlaku. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.(red)