Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 20 Tersangka Berhasil Diamankan
Garut – Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) dengan mengungkap 13 kasus tindak pidana selama periode Juni hingga Juli 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 9 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Selain itu, Satres Narkoba Polres Garut juga mencatat penyelesaian 14 perkara (crime clearance), meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.
Petugas turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, seperti menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Sementara dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin resmi maupun resep dokter.
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Polres Garut berharap keberhasilan pengungkapan belasan kasus ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
Red