SUKABUMI — Penanganan kasus dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Seorang pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis), dibawa aparat kepolisian dari kantor Dishub menuju Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota kepolisian mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Petugas berpakaian sipil terlihat berada di sekitar ruangan Sekdis sebelum TIP kemudian dibawa meninggalkan kantor.
TIP selanjutnya tiba di Mapolres Sukabumi menggunakan sebuah kendaraan minibus berwarna hitam. Dari area parkir Satreskrim, TIP terlihat turun dan kemudian didampingi sejumlah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi yang mengenakan pakaian sipil.
TIP kemudian diarahkan menuju ruang Unit PPA Satreskrim. Saat berjalan melewati halaman hingga koridor gedung reserse, yang bersangkutan terlihat lebih banyak menundukkan kepala.
Ketika wartawan berupaya meminta keterangan terkait pemeriksaan tersebut, TIP tidak memberikan pernyataan dan memilih untuk tidak berkomentar.
Petugas kemudian membawa TIP masuk ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah TIP bersama petugas berada di dalam ruangan, pintu kemudian ditutup.
Pemeriksaan tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pihak sekolah tempat siswi tersebut menempuh pendidikan.
Siswi yang bersangkutan diketahui masih duduk di kelas XI. Dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian tersebut, korban diduga mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas, baik secara verbal maupun nonverbal, selama menjalani kegiatan PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap TIP masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum TIP maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red