Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Heri Utomo CELP, CLMA (Direktur PT. Eka Cakra Prasetya): Mengenal Outsourcing, Definisi, Aturan, dan Manfaat Strategis Bagi Perusahaan
Breaking News

Heri Utomo CELP, CLMA (Direktur PT. Eka Cakra Prasetya): Mengenal Outsourcing, Definisi, Aturan, dan Manfaat Strategis Bagi Perusahaan

By admin
Juni 16, 2026 3 Min Read
0

JAKARTA, 16 JUNI 2026 – Persaingan dunia usaha yang semakin ketat menuntut setiap perusahaan beroperasi seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas layanan maupun produk. Di sinilah peran strategi outsourcing kerap diandalkan sebagai solusi. Meski istilah ini sudah tidak asing, pemahaman mendalam mengenai cara kerja, landasan hukum, hingga keuntungan nyatanya masih perlu diperluas di kalangan pengusaha Tanah Air.

 

Menyadari hal itu, Heri Utomo CELP, CLMA, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Eka Cakra Prasetya, berinisiatif mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk memahami konsep outsourcing secara utuh, mulai dari pengertian dasar hingga nilai tambah yang ditawarkannya bagi keberlangsungan bisnis.

 

“Outsourcing bukan sekadar menyerahkan pekerjaan ke pihak lain, melainkan langkah strategis agar perusahaan bisa tumbuh lebih cepat. Namun, penerapannya harus didasari pemahaman yang benar dan kepatuhan hukum agar manfaatnya terasa bagi semua pihak,” ujar Heri Utomo.

 

Apa Itu Outsourcing?

 

Secara sederhana, outsourcing didefinisikan sebagai praktik penyerahan sebagian pekerjaan atau fungsi penunjang dalam perusahaan kepada pihak ketiga, yakni penyedia jasa yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Contohnya, perusahaan manufaktur yang fokus memproduksi barang dapat menyerahkan urusan kebersihan, keamanan, atau dukungan sistem teknologi informasi kepada vendor.

 

Dengan skema ini, perusahaan induk terbebas dari beban mengurus hal‑hal teknis pendukung, sehingga seluruh sumber daya dan energi bisa dipusatkan untuk mengembangkan kegiatan utama atau core business perusahaan.

 

Di Indonesia, praktik ini diatur secara ketat dalam peraturan perundang‑undangan ketenagakerjaan guna melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penyedia maupun pengguna jasa.

 

Landasan hukumnya bermula dari Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66. Aturan ini kemudian mengalami penyempurnaan besar dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai aturan turunan yang lebih teknis, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci mengenai bentuk perjanjian, hak dan kewajiban, serta jenis pekerjaan yang boleh diserahkan ke pihak ketiga.

 

Pekerjaan yang Umum Di‑outsourcing‑kan

 

Penting dicatat, tidak seluruh fungsi perusahaan boleh diserahkan. Umumnya, pekerjaan yang dialihkan adalah kegiatan penunjang yang bukan inti usaha, antara lain:

 

1. Jasa keamanan (security) dan kebersihan gedung;

2. Layanan pelanggan atau call center;

3. Dukungan teknis dan layanan TI;

4. Bidang logistik, distribusi, dan jasa pengiriman;

5. Pekerjaan produksi tertentu dengan sistem subkontrak.

 

Mengapa Perusahaan Memilih Outsourcing?

 

Ada sejumlah alasan kuat mengapa strategi ini menjadi primadona bagi banyak perusahaan. Paling utama adalah efisiensi biaya, karena perusahaan dapat memangkas anggaran rekrutmen, pelatihan, hingga tunjangan rutin karyawan tetap.

 

Selain itu, perusahaan langsung mendapatkan akses ke tenaga kerja yang sudah terlatih dan berkompeten di bidangnya. Fleksibilitas juga menjadi nilai tambah besar, di mana jumlah tenaga kerja dapat diatur naik atau turun sesuai lonjakan kebutuhan pasar tanpa menyulitkan administrasi kepegawaian.

 

Keuntungan Nyata bagi Perusahaan

 

Jika dikelola dengan tepat, sistem outsourcing memberikan beragam keuntungan, di antaranya:

 

– Hemat Waktu dan Biaya: Seluruh proses pencarian hingga pengurusan karyawan sudah menjadi tanggung jawab penyedia jasa;

– Fokus pada Pengembangan Bisnis: Perusahaan leluasa berinovasi dan memperluas pasar tanpa terbebani urusan operasional pendukung;

– Kualitas Terjamin: Tenaga kerja yang disediakan sudah memiliki standar kompetensi dan sertifikasi;

– Kepatuhan Hukum: Penyedia jasa yang andal sudah memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

 

Di akhir penjelasannya, Heri Utomo CELP, CLMA kembali menegaskan pentingnya sikap positif dan selektif dalam memandang outsourcing. Ia mengajak para pengusaha untuk hanya mempercayakan kebutuhan tenaga kerja kepada mitra yang amanah, bertanggung jawab, dan memegang teguh aturan ketenagakerjaan.

 

“Mari kita menilai positif keberadaan sistem ini, namun selalu teliti memilih penyedia jasa. Pilihlah yang amanah dan bertanggung jawab, agar kemitraan ini membawa keberkahan dan kemajuan bersama,” tutup Direktur PT. Eka Cakra Prasetya itu.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Akhirnya Terungkap! Penyebab Kematian Satu Keluarga di Lokasi Glamping Temanggung

Next

Buronan Kasus Pengeroyokan Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme