Gagalkan Penyelundupan! 2.848 Butir Ekstasi & Sabu Ditemukan di Tol Trans Sumatera, 3 Pelaku Diringkus
Jaringan Lintas Provinsi, Pengendali Utama Masih Diburu
OKINEWS LAMPUNG TENGAH – Keberhasilan besar dicapai Satresnarkoba Polres Lampung Tengah! Upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan di jalur Tol Trans Sumatera KM 172, Jumat (26/6/2026). Petugas menyita barang bukti fantastis: sebanyak 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu.
Tiga orang pelaku langsung diamankan di lokasi. Namun, satu orang berinisial A yang diduga kuat sebagai otak atau pengendali utama jaringan ini hingga kini masih dalam pengejaran besar‑besaran.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan ini bukti nyata komitmen Polri memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama yang beroperasi antar‑daerah.
Jeratan Hukuman Mati Menanti
Para pelaku kini terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun kurungan.
Polisi mengingatkan kembali, perang melawan narkoba tak akan berhenti. “Stop Narkoba! Mari bersama kita wujudkan Lampung Tengah yang aman, sehat, dan benar‑benar bersih dari peredaran barang haram,” tegas pihak kepolisian.
(red)