Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Nasional/Menteri PPA & Gubernur Hadiri Rilis Kasus: Residivis T.H. Sekap & Siksa Perempuan Selama 2 Tahun
Nasional

Menteri PPA & Gubernur Hadiri Rilis Kasus: Residivis T.H. Sekap & Siksa Perempuan Selama 2 Tahun

By admin
Juni 27, 2026 1 Min Read
0

Polda Jabar: Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Dirawat & Dipulihkan

OKINEWS BANDUNG – Langkah tegas negara ditunjukkan langsung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Gubernur Jawa Barat turut hadir dalam konferensi pers Polda Jabar, Jumat 26 Juni 2026, merilis kasus mengerikan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan selama dua tahun. Kehadiran pucuk pimpinan ini menegaskan komitmen kuat melindungi warga dari segala bentuk kekerasan.

Kisah kelam bermula pada 2024, saat korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H. lewat aplikasi kencan. Alias mendapatkan pasangan, korban justru terjebak dalam neraka. Selama berbulan-bulan, ia dibawa berpindah-pindah kontrakan di wilayah Bandung Raya, dikunci rapat di dalam kamar, dilarang keluar, dan mengalami penyiksaan berulang kali hingga kondisi fisiknya rusak parah dan kritis.

Kasus baru terkuak saat korban dibawa berobat. Tenaga medis yang curiga dengan luka-luka di tubuhnya langsung melapor dan berkoordinasi dengan kepolisian.

Bukan Pelaku Baru, Jeratan Hukuman Makin Berat

Penyelidikan mengungkap fakta bahwa T.H. adalah residivis atau pelaku berulang dengan rekam jejak kasus penganiayaan. Kini ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat 2 KUHP soal penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 jo Pasal 126 ayat 2 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan luka berat.

Hukuman maksimal yang mengancam adalah 12 tahun penjara, ditambah pemberatan pidana sesuai Pasal 23 KUHP karena ia sudah pernah dihukum atas kejahatan serupa.

Polda Jabar memastikan korban kini mendapatkan perawatan lengkap dan pendampingan intensif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta UPTD PPA Provinsi Jawa Barat demi pemulihan fisik dan mental sepenuhnya.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tipu Lansia Rp1,02 Miliar! Mantan Pegawai Bank Mandiri Diamankan Polres Bekasi Kota

Next

Gagalkan Penyelundupan! 2.848 Butir Ekstasi & Sabu Ditemukan di Tol Trans Sumatera, 3 Pelaku Diringkus

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme