Menteri PPA & Gubernur Hadiri Rilis Kasus: Residivis T.H. Sekap & Siksa Perempuan Selama 2 Tahun
Polda Jabar: Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Dirawat & Dipulihkan
OKINEWS BANDUNG – Langkah tegas negara ditunjukkan langsung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Gubernur Jawa Barat turut hadir dalam konferensi pers Polda Jabar, Jumat 26 Juni 2026, merilis kasus mengerikan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan selama dua tahun. Kehadiran pucuk pimpinan ini menegaskan komitmen kuat melindungi warga dari segala bentuk kekerasan.
Kisah kelam bermula pada 2024, saat korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H. lewat aplikasi kencan. Alias mendapatkan pasangan, korban justru terjebak dalam neraka. Selama berbulan-bulan, ia dibawa berpindah-pindah kontrakan di wilayah Bandung Raya, dikunci rapat di dalam kamar, dilarang keluar, dan mengalami penyiksaan berulang kali hingga kondisi fisiknya rusak parah dan kritis.
Kasus baru terkuak saat korban dibawa berobat. Tenaga medis yang curiga dengan luka-luka di tubuhnya langsung melapor dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Bukan Pelaku Baru, Jeratan Hukuman Makin Berat
Penyelidikan mengungkap fakta bahwa T.H. adalah residivis atau pelaku berulang dengan rekam jejak kasus penganiayaan. Kini ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat 2 KUHP soal penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 jo Pasal 126 ayat 2 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan luka berat.
Hukuman maksimal yang mengancam adalah 12 tahun penjara, ditambah pemberatan pidana sesuai Pasal 23 KUHP karena ia sudah pernah dihukum atas kejahatan serupa.
Polda Jabar memastikan korban kini mendapatkan perawatan lengkap dan pendampingan intensif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta UPTD PPA Provinsi Jawa Barat demi pemulihan fisik dan mental sepenuhnya.
(red)