Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Harmoni Antara Keberagaman dan Kesatuan  
Breaking News

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Harmoni Antara Keberagaman dan Kesatuan  

By admin
Juni 24, 2026 3 Min Read
0

 

Dewan Advokat Indonesia: Penjaga Mutu Tunggal di Atas Ragam Organisasi Advokat

JAKARTA, 24 Juni 2026 – Perdebatan mengenai bentuk organisasi advokat yang ideal masih menjadi topik hangat di kalangan dunia hukum. Di satu sisi, pendukung konsep Single Bar menginginkan penyatuan dalam satu wadah; di sisi lain, penganut paham Multibar menolak penyatuan dan menginginkan kebebasan eksistensi setiap organisasi. Menjawab kebuntuan ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI), meluncurkan gagasan strategis bernama Federasi Bar Indonesia, sebuah model yang mengakomodasi keunggulan kedua konsep tersebut sekaligus menutup kelemahannya.

Menurut Dr. Imam, perdebatan yang berlangsung selama bertahun‑tahun ini sering kali kehilangan arah dan terjebak pada kepentingan kelompok, bukan pada kepentingan profesi maupun masyarakat pencari keadilan. “Pertanyaan dasarnya tetap sama: Quo Vadis, ke mana arah profesi advokat ini kita bawa? Jawabannya bukan pada pemisahan atau penggabungan paksa, melainkan pada penyatuan visi dan standar,” ujarnya. Baginya, advokat adalah garda terdepan penegakan hukum; jika profesi ini terpecah belah, maka yang dirugikan adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memahami Kelebihan dan Kekurangan Dua Kubu

Konsep Single Bar menawarkan kemudahan dan kepastian hukum: satu organisasi, satu aturan, satu standar kualifikasi, dan satu kode etik yang berlaku sama untuk semua. Namun, penerapan tunggal ini memiliki risiko besar, seperti potensi kaku dan tertutupnya ruang aspirasi, hingga terbukanya peluang praktik monopoli kekuasaan yang jauh dari prinsip demokrasi profesi.

Sementara itu, konsep Multibar menjamin kebebasan berserikat yang merupakan hak konstitusional, mendorong persaingan sehat, serta memelihara kekayaan pemikiran dan karakter khas masing‑masing organisasi. Namun, tanpa adanya payung pengikat yang kuat, sistem ini rentan melahirkan ketimpangan mutu, perbedaan standar pelayanan, hingga persaingan yang tidak sehat yang justru melemahkan posisi tawar advokat di hadapan negara dan masyarakat.

Kedua pandangan ini memiliki kebenaran masing‑masing, namun juga memiliki celah yang harus ditambal agar tidak merugikan keberlangsungan profesi.

Federasi Bar Indonesia: Wadah Pemersatu Berbasis Standar

Jalan tengah yang ditawarkan Dr. Imam berbentuk Federasi Bar Indonesia sebagai wadah puncak. Di dalam sistem ini, seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia tetap diakui keberadaannya, tetap bergerak mandiri, dan tetap mengembangkan nilai‑nilai khas masing‑masing. Ini adalah penerapan semangat Multibar yang seutuhnya.

Namun, sebagai inti penyatuan dan pengikat utama, dibentuklah Dewan Advokat Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai pemegang kewenangan tunggal dalam menetapkan standar mutu nasional, mulai dari kurikulum pendidikan, materi ujian kompetensi, penerbitan izin praktik, hingga penegakan kode etik dan disiplin profesi. Di sini, prinsip Single Bar diterapkan secara ketat dan mutlak.

“Filosofinya sangat sederhana: kita boleh berbeda bendera organisasi, tapi tidak boleh berbeda standar kompetensi dan etika. Anda bebas memilih tempat bernaung, tapi kualitas pelayanan hukum yang diberikan harus sama tingginya. Itulah makna sesungguhnya dari Federasi,” tegas Dr. Imam.

Menyatukan Langkah Demi Martabat dan Keadilan

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama gagasan ini adalah melenyapkan sekat‑sekat ego sektoral yang selama ini memecah belah. Di bawah satu payung Federasi, seluruh advokat Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara. Hal ini menjamin masyarakat akan mendapatkan layanan hukum dari tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas, tanpa memandang organisasi mana yang dianutnya

Melalui standar yang seragam, martabat profesi advokat akan semakin kokoh dan dihormati, baik di tingkat nasional maupun di mata dunia internasional. Di sisi lain, keberadaan aturan main yang jelas dan tunggal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga rasa keadilan yang sesungguhnya bisa dirasakan oleh setiap warga negara.

Akhiri Debat, Mulai Bangun Bersama

Menutup paparannya, Ketua Umum DPN PERADI ini mengajak seluruh elemen profesi untuk menghentikan perdebatan yang tidak berujung. “Sudah saatnya kita mengubur wacana saling berhadapan antara Single Bar dan Multibar. Mari kita ganti dengan semangat kolaborasi membangun Federasi Bar Indonesia dan Dewan Advokat Indonesia sebagai solusi nyata dan final,” serunya.

Gagasan ini meninggalkan pesan kuat dan jelas: Satu Federasi, Satu Mutu, Satu Tujuan: Advokat Bersatu, Keadilan Terlindungi!

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Jalur Uji Kewenangan Penegak Hukum

Next

Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi, Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme