Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Jalur Uji Kewenangan Penegak Hukum
Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Mekanisme, Hingga Jejak Penggunaan di Kasus Terkini
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Saat warga negara merasa haknya dilanggar atau diperlakukan sewenang‑wenang aparat penegak hukum, ada jalur hukum khusus yang bisa ditempuh: Praperadilan. Mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 77 hingga 83 serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, berfungsi sebagai pengendali utama di tahap awal penanganan perkara pidana.
Menurut Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, praperadilan adalah bentuk pengawasan horizontal antarlelembaga. Tujuannya tegas: mencegah kesewenang‑wenangan dalam penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penghentian penuntutan.
“Di Belanda ada Hakim Komisaris, di Prancis ada Hakim Penyidik. Di Indonesia, wewenang itu ada di Pengadilan Negeri. Hakim memeriksa dan memutus: sah atau tidak tindakan penegak hukum yang diambil,” jelasnya.
Ruang Lingkup Makin Luas Pasca Putusan MK
Cakupan praperadilan kini makin terbuka lebar berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014. Kini, hal yang bisa diuji meliputi: keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, hak ganti rugi & pemulihan nama baik, penggeledahan, penyitaan, dan yang paling krusial: keabsahan penetapan status tersangka. Poin terakhir ini menjadi senjata hukum paling sering digunakan belakangan ini.
Siapa Berhak Mengajukan?
Tidak semua pihak bisa masuk jalur ini. Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, pemohon yang sah antara lain: orang yang ditangkap/ditahan dan menilai prosedurnya salah; korban atau pihak berkepentingan yang ingin menguji keabsahan penghentian penuntutan; serta Penuntut Umum atau pihak terkait untuk menguji penghentian penyidikan.
Tuntutan ganti rugi baru bisa diajukan jika terbukti penangkapan tidak sah, kekeliruan identitas, kesalahan hukum, atau pelanggaran saat penggeledahan dan penyitaan.
Proses Cepat, Sederhana & Berbatas Waktu
Keunggulan utama praperadilan adalah prosesnya yang cepat. Diperiksa Hakim Tunggal, sidang ditetapkan paling lambat 3 hari setelah permohonan masuk, dan putusan wajib turun dalam 7 hari kerja sejak sidang pertama. Alurnya runtut: baca permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, hingga kesimpulan.
Catatan penting: jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan praperadilan otomatis gugur. Soal upaya hukum, umumnya putusan tidak bisa dibanding, kecuali menyatakan penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah, dan tertutup jalur kasasi sesuai aturan Mahkamah Agung.
Bukti Nyata di Kasus‑Kasus Besar
Dua tahun terakhir, praperadilan jadi andalan pembelaan hukum. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan uji sah penetapan tersangka kasus laptop Chromebook. Sekjen DPR Indra Iskandar pun menempuh jalur sama, dan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan serta memerintahkan penyidikan dihentikan.
Hal serupa dialami Paulus Tannos terkait kasus e‑KTP, hingga kasus di daerah: PN Sintang mengabulkan gugatan warga dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Kalbar karena tak berdasar hukum.
Kasus‑kasus ini membuktikan satu hal: kekuasaan penegak hukum di Indonesia tidak mutlak. Praperadilan adalah benteng hukum nyata, memastikan setiap langkah aparat tetap berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi.
(red)