Berkas Lengkap, Enam Tersangka Judi Domino di Koja Siap Dihadap Hakim
OKINEWS JAKARTA UTARA – Langkah hukum kasus perjudian di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah resmi menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P‑21, terhadap enam orang tersangka atas nama J bin S dan kawan‑kawan.
Melalui surat nomor B‑3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan yang dilakukan Polsek Koja sudah memenuhi seluruh syarat, baik secara formil maupun materiil. Artinya, perkara ini sah dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Bermula dari Laporan Warga ke Layanan 110
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kepedulian warga. Aksi judi yang memakai media kartu domino itu diketahui setelah ada laporan masuk lewat Call Center 110.
“Kami langsung tindaklanjuti laporan warga dan bertindak sesuai prosedur. Benar, enam orang kami amankan di lokasi saat sedang beraktivitas judi,” ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).
Keenam warga yang diamankan itu berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Uang Tunai & Kartu Domino Jadi Barang Bukti
Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, menambahkan, petugas juga menyita barang bukti langsung dari tempat kejadian. Barang yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250.000 dan satu set kartu domino yang menjadi sarana utama permainan tersebut.
“Dari temuan itu cukup jelas aktivitas yang dilakukan. Mereka kami sangka melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c atau Pasal 427 KUHP soal perjudian,” tegas Kompol Andry.
Dengan keluarnya P‑21, polisi diberi waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau Tahap II. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini jadi bukti nyata sinergi warga dan aparat dalam menegakkan hukum. Polisi kembali mengimbau masyarakat tetap peka dan melapor lewat 110 jika menemukan hal serupa, agar lingkungan bersih dari aktivitas ilegal.
(Tim Redaksi)