Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A. (Kepala Departemen Lintas Instansi & Lembaga ETH): Tanah Eks Rumbon Parung Hijau Bogor Kembali Jadi Aset Negara
Breaking News

Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A. (Kepala Departemen Lintas Instansi & Lembaga ETH): Tanah Eks Rumbon Parung Hijau Bogor Kembali Jadi Aset Negara

By admin
Juni 18, 2026 4 Min Read
0

 

Hasil Kajian Ungkap 75 Persen Hak Pengelolaan Gugur, Lahan Terlantar & Beralih Fungsi Tanpa Dasar Hukum

 

BOGOR, 19 JUNI 2026 – Kawasan tanah seluas ± 942.319 meter persegi yang dikenal dengan nama Rumbon Parung Hijau, terletak di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum pertanahan. Dahulu merupakan areal perkebunan karet, wilayah ini sejak tahun 1994 diubah peruntukannya menjadi kawasan perumahan kebun di bawah pengelolaan Perum Perumnas melalui pola Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta. Namun, penelusuran mendalam menemukan fakta hukum mengejutkan bahwa mayoritas hak pengelolaan telah gugur dan lahan kini kembali sepenuhnya menjadi aset negara.

Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH), dalam paparan hasil kajian lengkapnya tertanggal 6 Oktober 2022, menjelaskan bahwa perubahan mendasar kondisi di lapangan mulai terlihat nyata sejak tahun 2005 ke atas. Dari total 263 kaveling yang ada di kawasan tersebut, sekitar 75 persen pemegang haknya meninggalkan lokasi dan tidak memperpanjang masa berlaku sertifikatnya. Akibatnya, pengelolaan terputus, lahan terbengkalai, lalu dimanfaatkan pihak lain tanpa hak yang sah hingga beralih fungsi secara liar.

“Kami temukan bukti nyata: lahan yang mestinya diperuntukkan khusus sebagai rumah kebun kini berubah jadi tempat usaha kuliner, penampungan material bangunan, perumahan klaster, hingga bangunan ruko permanen. Ini pelanggaran terang‑terangan terhadap isi Akta Kesepakatan Penggunaan Tanah Nomor 150 Tahun 1994, serta bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor yang mengatur rencana tata guna awal kawasan ini,” tegas Dr. Another.

Status Hukum: Hak Pengelolaan Bukan Hak Milik Mutlak

Secara yuridis formal, Dr. Another menegaskan bahwa status tanah kawasan Rumbon Parung Hijau adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perumnas, bukan hak milik perorangan maupun badan usaha. Merujuk pada Pasal 16 Undang‑Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HPL merupakan tanah negara yang pengelolaannya dikuasakan kepada instansi tertentu, namun hak kepemilikan mutlak tetap berada di tangan negara. Negara berhak penuh mencabut hak itu sewaktu‑waktu jika peruntukannya melenceng, tidak berfungsi, atau masa berlakunya habis.

“Sifat HPL sangat berbeda jauh dengan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan biasa. HPL tidak bisa dijual, tidak bisa dijadikan jaminan utang, dan sangat terikat aturan peruntukan yang ketat. Fakta hukum kami catat: lebih dari 75 persen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan ini tidak diperpanjang. Artinya, hak itu hilang otomatis dan tanah kembali utuh menjadi aset negara. Ini adalah dasar hukum yang sangat kuat untuk langkah penertiban,” urai pakar hukum pertanahan ini.

Dalam dokumen perjanjian kerja sama tahun 1989 dan akta tahun 1994, tertulis sangat jelas: setiap kaveling seluas ± 3.000 meter persegi wajib difungsikan sebagai rumah kebun, dilarang memecah batas lahan, dan dilarang mengubah rencana tata ruang. Namun di lapangan, semua ketentuan mutlak itu dilanggar habis‑habisan.

“Pemberian SHGB di atas HPL itu sifatnya hanya izin terbatas saja. Kalau aturan dilanggar atau masa berakhir habis, haknya langsung gugur dan tanah kembali ke negara. Ini beda jauh dengan SHGB di atas tanah hak milik yang bebas diperjualbelikan. Di sini landasan hukumnya sangat tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999,” tambahnya.

Lahan Terlantar, Penggarap Ajukan Hak Kelola Ulang

Berdasarkan fakta hukum yang menyatakan tanah kini kembali ke negara, terbengkalai, dan disalahgunakan fungsinya, para penggarap yang selama ini merawat dan memanfaatkan lahan secara nyata dan produktif, mengajukan permohonan resmi agar hak kelola lahan itu diberikan kembali kepada mereka.

Permohonan ini memiliki landasan hukum yang sangat kokoh dan sejalan dengan semangat Reformasi Agraria, serta didukung sejumlah peraturan perundang‑undangan terbaru, antara lain:

1. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Strata, dan Pendaftaran Tanah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Dr. Another Hapin menilai kondisi tanah yang terbengkalai, disalahgunakan, dan sudah kembali ke tangan negara ini, adalah momen strategis yang tepat bagi pemerintah untuk menertibkan dan menata ulang aset tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam membasmi mafia tanah dan memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar‑besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kami dari Elang Tiga Hambalang sangat yakin pemerintah akan mengabulkan permohonan ini. Tujuannya satu: menertibkan administrasi pertanahan, menegakkan hukum, dan memastikan aset negara kembali berfungsi produktif demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A.

Hingga berita ini diturunkan, berkas kajian lengkap dan permohonan penertiban administrasi tersebut kini sedang dalam proses kajian mendalam di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sementara masyarakat menunggu keputusan tegas penataan ulang kawasan Rumbon Parung Hijau.

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Sukabumi Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas IUP, Gubernur Dedi Mulyadi: Investasi Harus Sehat & Jaga Lingkungan

Next

Berkas Lengkap, Enam Tersangka Judi Domino di Koja Siap Dihadap Hakim

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme