BELUM ADA PUTUSAN & TES DNA, SUDAH DIHAKIMI PUBLIK! Yovie Megananda Santosa: Hukum Butuh Bukti, Bukan Cerita Sedih yang Dijual
Penghakiman Sebelum Proses Hukum Selesai Dinilai Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah
BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Unggahan di media sosial mengenai selebgram berinisial H yang melaporkan pria berinisial A terkait dugaan kekerasan seksual, kehamilan, hingga kelahiran seorang anak, telah menyita perhatian publik secara luas. Namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan status keayahan anak tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan krusial: mengapa penghakiman publik sudah berjalan padahal belum ada satu pun bukti yang sah secara hukum?
Hal ini ditegaskan oleh H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, dalam keterangan persnya. “Hukum butuh bukti, bukan cerita yang menjual rasa iba. Kebenaran tidak lahir dari opini publik, tetapi dari pembuktian di hadapan hukum,” ujarnya tegas.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Dalam koridor hukum sipil dan anak, status keayahan yang sah wajib bersandar pada pembuktian ilmiah. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.
Penyebaran narasi secara agresif sebelum adanya kepastian hukum juga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus. Mengeksploitasi identitas anak untuk menarik simpati publik dijerat dengan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Menuduh pihak lain tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang sah dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Menyebarkan data pribadi tanpa izin melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Membuat narasi publik seolah-olah sebuah kasus sudah final berisiko menimbulkan konsekuensi sistemik: melanggar asas praduga tak bersalah, membuka peluang gugatan balik pidana maupun perdata, menjadikan media sosial sebagai pengadilan jalanan, serta mengorbankan masa depan anak melalui eksposur identitas yang tidak perlu.
Tes DNA merupakan instrumen krusial dan objektif untuk menegakkan keadilan sekaligus melindungi hak asasi anak. Menghindari, menunda, atau menolak proses pembuktian ilmiah ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak, terutama anak yang bersangkutan.
“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
(Red)