Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/H. Yovie Megananda Santosa: GEMPAR! LELANG DIPAKSA SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN
Breaking NewsHukum

H. Yovie Megananda Santosa: GEMPAR! LELANG DIPAKSA SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN

By admin
Agustus 18, 2026 1 Min Read
0

No. Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Terdaftar, Bank Diduga Langgar Asas Iktikad Baik

BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 — Sengketa antara OS dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk memuncak. Di tengah proses hukum yang masih berjalan dengan nomor perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, pihak bank justru mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menegaskan bahwa langkah tersebut mencederai asas kepastian hukum dan iktikad baik dalam hubungan perbankan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Sudah Didaftarkan, Justru Diabaikan

“Kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan tercatat dengan nomor 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Itu berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa. Seharusnya proses eksekusi ditunda sampai ada putusan yang mengikat. Justru sebaliknya, lelang dipaksakan. Ini sangat ganjil dan berisiko,” ungkap Yovie.

Prinsip Kehati-hatian dan Iktikad Baik Wajib Dijalankan, Bukan Dikesampingkan

Selain mengabaikan pendaftaran perkara baru, pihak bank juga tidak menanggapi tiga surat keberatan yang telah disampaikan. Padahal, prinsip kehati-hatian mewajibkan bank untuk memastikan tidak ada sengketa yang belum tuntas sebelum melaksanakan eksekusi yang dapat mengubah status kepemilikan secara permanen.

“Kami tidak menolak hak bank. Kami hanya meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dihargai. Tunggu putusan perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Jika bank menang, silakan lelang. Tapi jika dipaksakan sekarang, sama saja mengabaikan kewibawaan pengadilan dan membahayakan pihak ketiga,” pungkas Yovie.

(red)

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

BELUM ADA PUTUSAN & TES DNA, SUDAH DIHAKIMI PUBLIK! Yovie Megananda Santosa: Hukum Butuh Bukti, Bukan Cerita Sedih yang Dijual

Next

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme