H. Yovie Megananda Santosa: GEMPAR! LELANG DIPAKSA SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN
No. Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Terdaftar, Bank Diduga Langgar Asas Iktikad Baik
BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 — Sengketa antara OS dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk memuncak. Di tengah proses hukum yang masih berjalan dengan nomor perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung, pihak bank justru mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menegaskan bahwa langkah tersebut mencederai asas kepastian hukum dan iktikad baik dalam hubungan perbankan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Sudah Didaftarkan, Justru Diabaikan
“Kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan tercatat dengan nomor 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Itu berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa. Seharusnya proses eksekusi ditunda sampai ada putusan yang mengikat. Justru sebaliknya, lelang dipaksakan. Ini sangat ganjil dan berisiko,” ungkap Yovie.
Prinsip Kehati-hatian dan Iktikad Baik Wajib Dijalankan, Bukan Dikesampingkan
Selain mengabaikan pendaftaran perkara baru, pihak bank juga tidak menanggapi tiga surat keberatan yang telah disampaikan. Padahal, prinsip kehati-hatian mewajibkan bank untuk memastikan tidak ada sengketa yang belum tuntas sebelum melaksanakan eksekusi yang dapat mengubah status kepemilikan secara permanen.
“Kami tidak menolak hak bank. Kami hanya meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dihargai. Tunggu putusan perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Jika bank menang, silakan lelang. Tapi jika dipaksakan sekarang, sama saja mengabaikan kewibawaan pengadilan dan membahayakan pihak ketiga,” pungkas Yovie.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS