Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Gagalkan Penyelundupan! 2.848 Butir Ekstasi & Sabu Ditemukan di Tol Trans Sumatera, 3 Pelaku Diringkus
Polri

Gagalkan Penyelundupan! 2.848 Butir Ekstasi & Sabu Ditemukan di Tol Trans Sumatera, 3 Pelaku Diringkus

By admin
Juni 27, 2026 1 Min Read
0

Jaringan Lintas Provinsi, Pengendali Utama Masih Diburu

OKINEWS LAMPUNG TENGAH – Keberhasilan besar dicapai Satresnarkoba Polres Lampung Tengah! Upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan di jalur Tol Trans Sumatera KM 172, Jumat (26/6/2026). Petugas menyita barang bukti fantastis: sebanyak 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu.

Tiga orang pelaku langsung diamankan di lokasi. Namun, satu orang berinisial A yang diduga kuat sebagai otak atau pengendali utama jaringan ini hingga kini masih dalam pengejaran besar‑besaran.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan ini bukti nyata komitmen Polri memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama yang beroperasi antar‑daerah.

Jeratan Hukuman Mati Menanti

Para pelaku kini terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun kurungan.

Polisi mengingatkan kembali, perang melawan narkoba tak akan berhenti. “Stop Narkoba! Mari bersama kita wujudkan Lampung Tengah yang aman, sehat, dan benar‑benar bersih dari peredaran barang haram,” tegas pihak kepolisian.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Menteri PPA & Gubernur Hadiri Rilis Kasus: Residivis T.H. Sekap & Siksa Perempuan Selama 2 Tahun

Next

Tegas Mentan Amran: Bereskan Semua Hambatan, BUMN Pangan Wajib Jadi Motor Hilirisasi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme