Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Sidang Ketiga Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Cisolok, JPU Sampaikan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa
Breaking NewsHukum

Sidang Ketiga Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Cisolok, JPU Sampaikan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa

By admin
Oktober 9, 2026 2 Min Read
0

BANDUNG — Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kredit fiktif di BRI Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan ketiga yang digelar pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Robbi Ismandar.

Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan proses peradilan, khususnya untuk menanggapi keberatan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

Penyampaian tanggapan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah hukum berikutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tim advokat dari kantor hukum TW LAW OFFICE & PARTNER turut mengikuti perkembangan persidangan tersebut. Tim menilai bahwa setiap tahapan proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurut prinsip hukum acara pidana, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum maupun tanggapan dari JPU merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus diperiksa secara objektif. Penilaian terhadap materi eksepsi dan tanggapan JPU sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Adapun tim advokat TW LAW OFFICE & PARTNER yang tercantum dalam rilis ini terdiri atas:

1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF, CLA.

2. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, CLA.

3. Nurrachmad, S.H.

4. Yayat Priatna, S.H., CIAE, CLA.

TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan pentingnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap proses peradilan, asas praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Tim advokat juga menekankan bahwa setiap pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi hukumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan perkara dugaan kredit fiktif BRI Unit Cisolok tersebut akan mengikuti agenda persidangan berikutnya serta keputusan majelis hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TW LAW OFFICE & PARTNER

Profesional • Integritas • Kepastian Hukum

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidang Dakwaan Don Ritto Digelar, Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi dan Minta Saksi Dihadirkan Langsung

Next

Pengamat Hukum Oki Prasetiawan: Gugatan Ijazah Gibran Gugur di Formil, tapi Temuan Materiil MK Buka Celah Hukum Baru  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme