Sidang Dakwaan Don Ritto Digelar, Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi dan Minta Saksi Dihadirkan Langsung
JAKARTA, 07 OKTOBER 2026 — Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat advokat Don Ritto alias Idon resmi memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena perkara terhadap Don Ritto turut dikaitkan dengan penyidikan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Persidangan tercatat dengan Nomor Register Perkara PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026. Melalui surat dakwaan tertanggal 30 September 2026, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis: Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merespons dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Don Ritto — terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H. — secara tegas menyatakan akan mengajukan nota keberatan formal.
Eksepsi dan Permohonan Hadirnya Saksi Kunci
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi. Nota keberatan ini akan menguji keabsahan formal maupun materiil surat dakwaan sebelum majelis hakim masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Eksepsi menjadi ruang konstitusional bagi penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi dan keberatan hukum di hadapan majelis hakim sebelum perkara berlanjut lebih jauh,” tegas perwakilan tim pembela.
Selain menyiapkan eksepsi, tim penasihat hukum juga memohon agar saksi kunci, Ferri Yanto, dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Kehadiran fisik saksi dinilai mutlak diperlukan agar pengujian keterangan, konfrontasi alat bukti, dan pendalaman fakta dapat berjalan transparan dan objektif demi tegaknya keadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Mengingat persidangan baru saja dimulai dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh tuduhan penggelapan, pemerasan, maupun pencucian uang yang didakwakan masih wajib dibuktikan secara sah di muka sidang. Asas praduga tak bersalah tetap melekat penuh pada diri terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
(red)