Pengamat Hukum Oki Prasetiawan: Gugatan Ijazah Gibran Gugur di Formil, tapi Temuan Materiil MK Buka Celah Hukum Baru
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjatuhkan putusan terkait sengketa syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO), pertimbangan hukum Mahkamah justru memicu perdebatan hangat karena mengungkap fakta pembuktian yang mendalam di persidangan.
Pengamat Hukum, Oki Prasetiawan, S.H., M.H., C.L.M.A., C.L.A., memberikan analisis mendalam mengenai dampak ganda dari putusan ini. Menurutnya, keputusan MK mencerminkan kepatuhan ketat pada hukum acara sekaligus memberikan sinyal pengawasan bagi lembaga negara lainnya.
Kandas di Pintu Formil: Kedudukan Hukum Tidak Terpenuhi
Mahkamah Konstitusi dalam amarnya mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sesuai hukum acara peradilan konstitusi, pihak yang berhak menggugat perselisihan hasil pemilihan presiden secara limitatif hanyalah pasangan calon peserta pilpres itu sendiri.
“Secara formil hukum acara, ketika legal standing tidak terpenuhi, pintu gerbang pemeriksaan langsung tertutup. Konsekuensi yuridisnya, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI secara formal tetap sah dan mengikat,” ujar Oki Prasetiawan.
Fakta Materiil Terungkap: Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Meski gugatan kandas secara prosedural, hal yang paling menarik perhatian justru terletak pada pertimbangan hukum (considerans) Majelis Hakim. MK memaparkan fakta persidangan bahwa dokumen yang dipermasalahkan ternyata hanyalah berupa certificate of attendance — bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Oki menjelaskan bahwa dalam hukum pembuktian, perbedaan keduanya sangat mendasar. “Certificate of Attendance secara materiil hanya menerangkan kehadiran fisik seseorang dalam sebuah program pembelajaran, bukan bukti kelulusan. Dokumen penyetaraan tidak boleh menegasikan fakta riil kelulusan formal seseorang,” tegasnya.
Pembatasan Diri MK & Operan Bola ke Lembaga Pengawasan Lain
Mengapa MK tidak mendiskualifikasi meski menemukan celah dokumen tersebut? MK menegaskan bahwa sengketa ini telah berada di luar koridor rezim hasil pemilu, sebab status Gibran sebagai “calon” telah berakhir sejak yang bersangkutan resmi dilantik menjadi Wakil Presiden.
Oki menilai langkah ini merupakan perwujudan asas judicial restraint — pembatasan diri peradilan agar tidak bertindak melampaui kewenangan. Namun pertimbangan materiil yang dibuka MK justru menjadi modal hukum yang berharga bagi mekanisme ketatanegaraan lainnya.
“MK secara elegan melakukan passing the ball atau mengoper bola ini ke lembaga lain. Dengan terungkapnya fakta mengenai karakteristik dokumen tersebut, kasus ini berpotensi membuka ruang bagi DPR RI untuk menggunakan hak pengawasannya — seperti hak angket atau pansus — guna menguji keabsahan administratif pejabat publik yang sedang aktif menjabat,” pungkas Oki Prasetiawan.(red)