Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/TW LAW OFFICE & PARTNER AJUKAN NOTA KEBERATAN DALAM PERKARA DUGAAN KREDIT FIKTIF BRI CISOLok SUKABUMI
Hukum

TW LAW OFFICE & PARTNER AJUKAN NOTA KEBERATAN DALAM PERKARA DUGAAN KREDIT FIKTIF BRI CISOLok SUKABUMI

By admin
Oktober 2, 2026 2 Min Read
0

Tim Kuasa Hukum Robi Ismandar Tegaskan Komitmen Mengawal Hak Terdakwa dan Menjunjung Proses Peradilan yang Adil

Sukabumi — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif pada Bank BRI Cisolok, Sukabumi, dengan Terdakwa Robi Ismandar, kembali digelar di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari TW LAW OFFICE & PARTNER menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

Penyampaian nota keberatan tersebut merupakan bagian dari hak Terdakwa dalam proses hukum untuk memberikan tanggapan dan menguji surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah argumentasi hukum berkaitan dengan surat dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil, dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

MENGUJI DAKWAAN MELALUI MEKANISME HUKUM

Bagi Tim Kuasa Hukum, keberadaan surat dakwaan memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dakwaan harus memberikan dasar yang jelas bagi Terdakwa untuk memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya sekaligus memberikan ruang yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan.

Oleh karena itu, Nota Keberatan yang diajukan dalam persidangan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan merupakan hak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembelaan hukum terhadap Terdakwa Robi Ismandar.

TIM KUASA HUKUM ROBI ISMANDAR

Terdakwa Robi Ismandar didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari:

TW LAW OFFICE & PARTNER

1. Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA., CLA.

2. Trisna Wahyuna, SH., CMDF., CLA.

3. Nurrachmad, SH.

4. Yayat Priatna, SH., CIAE., CLA.

Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus menjalankan pendampingan hukum secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak setiap Terdakwa untuk memperoleh pembelaan hukum.

DEMI MEMBELA KEADILAN

Perkara pidana harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang terungkap secara sah di persidangan.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan seluruh argumentasi dan pembelaan berdasarkan kepentingan hukum Terdakwa serta fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

TW LAW OFFICE & PARTNER percaya bahwa proses peradilan bukan semata-mata mengenai siapa yang didakwa, tetapi juga mengenai bagaimana hukum diterapkan secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Membela bukan berarti membenarkan. Membela adalah memastikan setiap orang memperoleh haknya untuk didengar, diperiksa, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.”

Tim Kuasa Hukum menghormati kewenangan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam menjalankan tugas masing-masing serta menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap dalam persidangan.

TW LAW OFFICE & PARTNER

Advocates & Legal Consultants

Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA., CLA.

Trisna Wahyuna, SH., CMDF., CLA.

Nurrachmad, SH.

Yayat Priatna, SH., CIAE., CLA.

“Berjuang dengan Hukum. Berdiri untuk Keadilan.”

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Guna Memutus Mata Rantai Obat Ilegal, PERADI Federasi Bar Indonesia Suarakan Komitmen di Forum Polda Jabar

Next

Kenaikan Pangkat Prajurit Nanggala di Perbatasan, Dansatgas Tekankan Amanah dan Profesionalisme

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme