Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tarumajaya, Dua Pria Diamankan
OKINEWS BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menindak tegas peredaran obat keras daftar G yang marak di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026), sekaligus mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi pelaku utamanya.
Pengungkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan transaksi dan peredaran obat keras di lokasi tersebut. Merespons hal itu, Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba segera menurunkan tim operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Murtopo Hadi, S.H., guna melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi
Pukul 12.46 WIB, petugas yang sedang berjaga dan memantau sekitar lokasi mendapati dua orang laki‑laki bergerak dengan gerak‑gerik yang sangat mencurigakan. Diduga kuat sedang melakukan transaksi, petugas pun segera melakukan pendekatan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap keduanya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat‑obatan keras daftar G yang siap diedarkan. Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi 495 butir obat jenis tramadol dan 1.330 butir obat jenis hexymer. Selain obat‑obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, serta dua bungkus plastik klip pembungkus obat. Secara keseluruhan, terdapat 1.825 butir obat keras daftar G yang diamankan.
Dari keterangan kedua tersangka di lokasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam proses penelusuran dan pencarian oleh tim penyidik.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur secara tegas larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik maupun mental, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dan terus memburu setiap pihak yang berani memperjualbelikan obat keras secara ilegal. Ini demi memutus rantai peredaran dan melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas perwakilan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan masing‑masing agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.(red)