Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Jangan Biarkan Praperadilan Berubah Jadi Pengadilan Bayangan
Breaking News

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Jangan Biarkan Praperadilan Berubah Jadi Pengadilan Bayangan

By admin
Juni 22, 2026 4 Min Read
0

 

Waketum DPN PERADI: Dua Permohonan Uji SP3 Kejaksaan Negeri Bandung Sarat Cacat Formil & Kekeliruan Hukum Mendasar

BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Persoalan penegakan hukum di Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik menyusul diajukannya dua permohonan praperadilan yang menantang keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kedua gugatan itu masing‑masing tercatat dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh LSM WGAB dan 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh GLMPK.

Menanggapi gugatan yang memicu perdebatan hukum ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan analisis hukum yang tajam dan tegas. Menurutnya, kedua permohonan tersebut penuh kelemahan serius, baik dari sisi prosedural maupun materiil, serta berpotensi besar mengubah fungsi praperadilan menjadi “pengadilan bayangan” yang sama sekali tidak sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Negara hukum tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menindak, tetapi juga keberanian yang sama besarnya untuk menghentikan proses hukum apabila alat bukti dan unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi. SP3 bukan bentuk perlindungan terhadap siapa pun, melainkan instrumen korektif untuk menjamin asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Keputusan Kejaksaan sah dan bernilai hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas H. Yovie dalam pernyataannya.

Hak Mengawasi, Bukan Sembarangan Menggugat

Isu utama yang dibedah adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Diakui, publik berhak mengawasi jalannya penegakan hukum. Namun pertanyaan krusialnya: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap keputusan penghentian perkara? Dan apakah hakim praperadilan boleh dipaksa menilai cukup atau tidaknya bukti layaknya penyidik?

Bagi H. Yovie, jawabannya sangat jelas: Tidak.

“Kekeliruan mendasar para pemohon adalah anggapan bahwa penetapan tersangka berarti perkara wajib dilanjutkan sampai pengadilan. Padahal, status tersangka itu bukan vonis, bukan putusan bersalah, dan tak menjamin perkara pasti dilimpahkan. Penyidik dan Jaksa wajib meninjau ulang bukti, unsur pidana, hubungan sebab‑akibat, adanya niat jahat, hingga keuntungan pribadi. Kalau setelah diperiksa ulang ternyata tak terbukti, menghentikan perkara itu kewajiban hukum. Memaksakan perkara berjalan tanpa dasar bukti yang kuat, itulah yang namanya penyalahgunaan wewenang,” urainya.

Kedudukan Hukum Lemah & Cacat Administrasi Fatal

Masalah paling krusial ada pada kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Dalam kedua perkara ini, LSM hanya mengklaim diri sebagai organisasi pengawas atau wakil kepentingan umum, tanpa mampu menjelaskan secara konkret apakah mereka adalah pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang menderita kerugian hukum nyata.

“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang, tapi tidak memberi hak gugat tanpa batas. Jika logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka seluruh SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya,” kritiknya.

Secara administrasi hukum, kekurangan juga sangat nyata. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, namun tidak mencantumkan nomor surat, tanggal penetapan, nama penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan tak mungkin membatalkan keputusan yang identitasnya saja tidak jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Permohonan Nomor 9 mengandung kekeliruan identitas yang fatal: awalnya disebut LSM WGAB, tapi di bagian kedudukan hukum berubah jadi WGMPA. “Ini bukan salah ketik biasa. Identitas pihak yang berperkara adalah syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang sebenarnya berhak berperkara,” tegasnya.

Banyak Saksi Tak Menjamin Terbukti Pidana

Para pemohon kerap menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan berlangsung. Hal ini dianggap tidak relevan oleh H. Yovie.

“Hukum pidana tidak berhitung kuantitas. Banyak saksi tidak otomatis berarti terbukti ada kejahatan. Yang dinilai kualitasnya: apakah saksi melihat langsung? Bagaimana modus perbuatan? Siapa terima uang? Adakah hubungan jabatan dan keuntungan itu? Kalau tak terjawab, seribu saksi pun tak cukup memenuhi unsur pidana,” paparnya.

Ia kembali mengingatkan batas wewenang hakim praperadilan: hanya menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, menentukan siapa bersalah, itu namanya sudah jadi pengadilan bayangan. Itu melampaui wewenang undang‑undang,” tegasnya.

Dr. H. Erwin Wajib Mendapat Ruang Pembelaan

Menyangkut posisi Dr. H. Erwin yang namanya terdampak langsung keputusan itu, H. Yovie menilai sangat wajar jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait.

“Nama baiknya taruhan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan pihak terkait didengar. Putusan tanpa pembelaan berisiko tak adil,” katanya.

Kesimpulan: Permohonan Tak Berdasar, Patut Ditolak

Menutup uraiannya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari sisi hukum acara dan prinsip due process of law, kedua permohonan ini memiliki kelemahan tak terperbaiki dan sangat beralasan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan cacat prosedur karena objek gugatan tak jelas dan identitas pemohon keliru, kedudukan hukum lemah, pemahaman hukum keliru antara status tersangka dan kewajiban perkara, argumen penuh asumsi ketimbang bukti konkret, serta ada kecenderungan kuat menggeser fungsi hakim.

“Hukum tak boleh jalan karena tekanan opini atau hanya karena seseorang pernah jadi tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menuntut. Praperadilan harus jadi penjaga prosedur, bukan panggung pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih DPO

Next

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tarumajaya, Dua Pria Diamankan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme