Satreskrim Polres OKU Timur Bongkar Kasus Senjata Api Rakitan, Seorang Petani Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026
OKINEWS OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak tegas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui Operasi Penertiban Senjata Api (Ops Senpi) Musi 2026, tim kepolisian berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa hak sekaligus mengamankan seorang warga yang menjadi tersangka.
Kasus bermula dari laporan dan informasi akurat yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya warga yang diduga kuat menyimpan dan memiliki senjata api rakitan secara ilegal di wilayah Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Ops Senpi Musi 2026 yang dibentuk khusus segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasil penelusuran yang mendalam dan terarah akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat malam, 19 Juni 2026, tim operasi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman warga berinisial S (55 tahun), yang berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam lengkap beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disimpan tersangka.
Bersama seluruh barang bukti yang ditemukan, tersangka S kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor OKU Timur untuk menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres OKU Timur membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan tertib hukum di masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap warga negara yang melanggar aturan terkait kepemilikan senjata api.
“Kepemilikan senjata api diatur sangat ketat oleh peraturan perundang‑undangan. Tanpa adanya izin resmi dan sah dari pihak berwenang, hal itu merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas. Operasi Senpi Musi 2026 ini kami laksanakan untuk meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang bisa mengancam keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api, senjata tajam, atau bahan peledak tanpa hak atau tanpa izin sah dari pejabat yang berwenang. Ancaman hukuman penjara siap menjerat pelaku tindak pidana ini.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih terus menggali keterangan dan fakta hukum dari tersangka, termasuk menelusuri asal‑usul senjata api rakitan tersebut. Berkas perkara pun sedang disusun secara lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres OKU Timur kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api maupun amunisi tanpa hak. Warga juga diminta aktif membantu tugas kepolisian dengan melaporkan informasi yang diketahui terkait keberadaan senjata ilegal di lingkungan masing‑masing demi menjaga keamanan bersama.
(Tim Redaksi)