Nekat Curi Motor Ibunda & Ancam Jual Anak, MKJ Kabur ke Jawa Timur
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengancaman dan Penggelapan, Pelaku Berhasil Diamankan di Lamongan
OKINEWS BEKASI – Sebuah kasus yang mencederai nilai kemanusiaan dan hubungan darah terungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Seorang anak kandung berinisial MKJ berani melakukan tindak pidana penggelapan sekaligus pengancaman terhadap ibunya sendiri. Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, pelaku nekat membawa kabur dokumen kendaraan lalu menjual motor milik korban, bahkan melontarkan ancaman keji akan menjual kedua anaknya sendiri jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jumpa pers tersebut, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.
Peristiwa bermula pada 7 Januari 2025 silam, bertempat di wilayah Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial LA—ibu kandung pelaku—mendapati MKJ sedang mengacak‑acak isi lemari di dalam rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam‑diam mengambil Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor Honda Beat milik ibunya tersebut.
Setelah berhasil mengamankan dokumen kendaraan itu, MKJ kemudian berpamitan hendak pergi keluar rumah dengan membawa kedua anaknya. Ia beralasan hanya ingin pergi membeli makanan. Namun, sesampainya di luar dan menjauh dari rumah, pelaku justru menghubungi ibunya dan melontarkan permintaan uang tunai disertai ancaman yang sangat kejam.
“Pelaku menghubungi ibunya dan meminta sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya. Dengan tegas ia mengancam, jika permintaannya tidak dituruti, ia akan menjual kedua anaknya sendiri, yang tak lain adalah cucu dari korban. Ini tindakan yang sangat tidak wajar dan melampaui batas kemanusiaan,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan kronologi kasus.
Tak berhenti di situ, bersama seorang rekan berinisial AA yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MKJ kemudian menjual sepeda motor Honda Beat hasil gelapan itu. Tak hanya satu kendaraan, AA diketahui juga membawa kabur sepeda motor lain milik keluarga berjenis Satria FU dengan alasan akan dipakai bekerja, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian materiil yang ditanggung korban akibat hilangnya dua unit kendaraan ditaksir mencapai Rp22,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran intensif yang dilakukan tim Satreskrim ke berbagai daerah, akhirnya pada 28 Juni 2026 lalu, keberadaan pelaku berhasil terlacak di wilayah Lamongan, Jawa Timur. MKJ pun sukses diamankan petugas di lokasi tersebut. Saat ditangkap, pelaku diketahui berada di sana bersama kedua anaknya yang dijadikan alat ancaman serta suami ketiganya yang dinikahi secara siri.
Ironisnya, kedua anak pelaku tersebut ternyata sudah tidak lagi bersekolah karena kondisi ekonomi yang sangat sulit. Sementara itu, motor Honda Beat yang dijual pelaku hingga kini belum bisa ditemukan karena sudah berpindah tangan berkali‑kali.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, terungkap motif utama perbuatan tersebut murni karena faktor ekonomi. MKJ mengaku sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari‑hari. Di balik kasus ini, terungkap pula riwayat kehidupan pelaku yang cukup pelik dan rumit. Ia diketahui sudah menikah sebanyak tiga kali. Dari pernikahan pertama ia memiliki tiga anak, pernikahan kedua dikaruniai dua anak, dan saat kejadian ia diketahui tengah hidup bersama suami ketiganya yang dinikahi secara siri, lalu kabur bersamanya hingga ke Lamongan.
“Fakta unik lainnya, saat berada di Lamongan, pelaku ini justru sempat melapor ke polisi setempat karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami sirinya tersebut,” tambah Kapolres melengkapi fakta kasus ini.
Atas seluruh rangkaian tindak pidana yang telah dilakukannya, MKJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dan penggelapan, yang digabungkan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus digenjot, sementara pihak kepolisian masih gencar memburu rekan pelaku berinisial AA yang belum tertangkap agar kasus ini dapat diungkap tuntas hingga ke akarnya dan keadilan dapat terwujud sepenuhnya.
(Tim Redaksi)