Resmi Masuk Cipinang! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman Kasus ITE Hotman Paris
Denda Rp200 Juta Menanti, Tak Bayar Ditambah 4 Bulan Kurungan
OKINEWS JAKARTA – Kabar panas datang dari Lapas Cipinang. Razman Arif Nasution resmi mendekam di balik jeruji besi. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ini masuk lewat pintu gerbang Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6) pukul 16.20 WIB.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, memastikan pemasukan ini sah 100 persen berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B‑4374/M.1.11/Eku.3/06/2026. Semua proses administrasi, cek identitas hingga pemeriksaan kesehatan sudah rampung sesuai prosedur.
Vonis Mengeras: Bersalah Langgar ITE
Berdasarkan putusan yang sudah inkrah, Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Belum selesai, ia juga wajib lunasi denda Rp200 juta. Pesannya tegas: kalau denda tak cair, siap‑siap tambah kurungan 4 bulan lagi!
Perkara ini meletus gara‑gara narasi yang disebar Razman. Ia didakwa menyebar tuduhan bahwa Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.
Adegan Panas di Sidang Jadi Kenangan
Ingat momen heboh di ruang sidang? Saat itu suasana nyaris ricuh. Razman yang jadi terdakwa nekat menghampiri Hotman di kursi saksi dan memegang pundaknya, harus dilerai keras oleh kedua kubu. Bahkan ada advokat sampai menaiki meja sidang karena emosi memuncak.
Kini kisah berakhir di balik jeruji. Razman Arif Nasution resmi jadi warga binaan, menebus perbuatannya di Lapas Cipinang.
(red)