Polsek Warung Kiara Tegaskan Kunjungan Anggota Sesuai Prosedur, Bantah Ada Intimidasi terhadap Keluarga Terduga Pelaku
SUKABUMI – Polsek Warung Kiara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi oleh dua anggota kepolisian terhadap keluarga terduga pelaku berinisial N di Desa Warung Kiara, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2026).
Kapolsek Warung Kiara, R. Panji Setiaji, menegaskan bahwa kedatangan anggotanya ke rumah terduga pelaku dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, bukan untuk melakukan intimidasi maupun tekanan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika orang tua korban berinisial P, warga Bojongkerta, Kecamatan Warung Kiara, mendatangi SPKT Polsek Warung Kiara untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Pengaduan tersebut diterima oleh AIPDA Mendiata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB petugas piket KSPKT bersama anggota mendatangi kediaman terduga pelaku berinisial N di Kampung Cigombong, Desa Warung Kiara. Kedatangan petugas semata-mata untuk menyampaikan informasi bahwa telah diterima pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Kapolsek membantah keras tudingan bahwa anggotanya melakukan intimidasi atau bertindak di luar ketentuan. Menurutnya, anggota datang dengan mengedepankan sikap sopan, humanis, dan beretika, diawali dengan mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik rumah.
“Petugas hanya menyampaikan informasi terkait adanya pengaduan masyarakat. Tidak ada tindakan intimidasi maupun paksaan. Karena pihak terduga pelaku kurang kooperatif, anggota memilih kembali ke Polsek dan tidak memaksakan kehendak. Jika memang ada niat melakukan intervensi, tentu saat itu juga yang bersangkutan sudah dibawa,” tegasnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa Polsek Warung Kiara mengedepankan penyelesaian melalui mediasi karena tidak memiliki kewenangan penyidikan. Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, keluarga korban akan diarahkan dan didampingi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sukabumi agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat di SPKT hingga penyerahan berkas kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, telah didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas.
Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau insan pers untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Ia berharap media melakukan verifikasi kepada seluruh pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi, sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesan yang menyudutkan pihak tertentu.
Redaktur:Asep lodaya