Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: PUTUSAN PN BANDUNG TEGASKAN KEPATUHAN TERHADAP NORMA HUKUM POSITIF
Breaking News

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: PUTUSAN PN BANDUNG TEGASKAN KEPATUHAN TERHADAP NORMA HUKUM POSITIF

By admin
Juli 6, 2026 2 Min Read
0

Permohonan Praperadilan Atas SP3 Perkara H. Erwin Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

BANDUNG, 06 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menyangkut H. Erwin dinyatakan tidak dapat diterima. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menyatakan putusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada norma hukum positif, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.

BATAS HAK PENGAWASAN DAN KEDUDUKAN HUKUM

Narasumber menegaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum. Namun, hak pengawasan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap organisasi masyarakat memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan penghentian penyidikan. Pandangan ini ternyata sejalan sepenuhnya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

DASAR HUKUM SESUAI KUHAP BARU

Dalam putusannya, hakim merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan KUHAP. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, permohonan praperadilan atas SP3 hanya berhak diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan pihak yang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum wajib dinyatakan tidak dapat diterima.

PENEGASAN KEPASTIAN HUKUM

Lebih lanjut H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menekankan bahwa putusan ini bukanlah kemenangan seseorang atas pihak lain. Sebaliknya, ini adalah penegasan bahwa kepastian hukum, syarat kedudukan hukum, serta asas proses hukum yang adil atau due process of law harus tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum.

Ia turut menyampaikan ucapan selamat kepada H. Erwin, serta berharap setelah seluruh proses hukum ini selesai, yang bersangkutan dapat kembali fokus menjalankan amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandung.

(Redaksi Liputan Hukum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Warung Kiara Tegaskan Kunjungan Anggota Sesuai Prosedur, Bantah Ada Intimidasi terhadap Keluarga Terduga Pelaku

Next

Viral di Media Sosial, Polisi Bongkar dan Musnahkan Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu di Berastagi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme