KAMPAR KIRI – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 12,07 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RI (19), warga Desa Kebun Durian, dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“RI terlebih dahulu diamankan saat berada di kediamannya di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kampar Kiri bersama anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang sedang melaksanakan kegiatan di Marseling Area (MA) Lipat Kain,” ujar Kompol Zuhri.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu dan lakban cokelat, kemudian disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna di bawah kasur kamar pelaku.
Dari hasil interogasi awal, RI mengaku memperoleh barang tersebut dari AL. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman AL di Desa Sungai Lipai dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AL mengaku mengambil sabu tersebut atas perintah RI dari seseorang berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan oleh penyidik.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Red