KAMPAR KIRI – Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FI (27), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, diamankan bersama 15 paket sabu dengan berat kotor 3,41 gram.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga di Dusun Bukit Balam, Desa Kebun Durian, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama personel Polsek Kampar Kiri setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan, FI diduga merupakan pengedar yang telah lama meresahkan masyarakat.
“Pelaku merupakan seorang pengedar yang sudah meresahkan warga Desa Kebun Durian. Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Zuhri.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent berisi 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan berada di atas kepala pelaku saat sedang tidur.
Dari hasil pemeriksaan awal, FI mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BI yang berada di wilayah Dusun Bukit Balam, Desa Kebun Durian.
Selain diduga sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Red