Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Polisi Garut Kota Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani
Polri

Polisi Garut Kota Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani

By admin
Juli 27, 2026 2 Min Read
0

Garut – Kepolisian Sektor Garut Kota, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang juru parkir di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Garut Kota sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zaenuri, S.Pd., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban yang sedang bertugas sebagai juru parkir didatangi oleh terduga pelaku. Saat itu, pelaku diduga mengucapkan kata-kata bernada provokatif yang menyinggung asal daerah korban sebelum meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.

“Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Zaenuri kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membacok pundak kiri korban. Ketika korban berusaha melarikan diri, ia terjatuh dan kembali diserang. Dalam upaya menangkis serangan, korban menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius pada bagian pergelangan tangan. Selain itu, pelaku juga diduga kembali mengayunkan golok ke arah korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian dalam bibir serta beberapa jari tangan korban.

Aksi pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan. Korban kemudian dilarikan oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan serta mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

Redaksi

Tags:

GarutHukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

43 Pejuang Syiar Islam Diberangkatkan Umrah, Pemkab Sukabumi Perkuat Komitmen Apresiasi untuk Tokoh Keagamaan

Next

OKI PRASETIAWAN, S.M., S.H., M.H., CLMA.: TAK PERLU MENUNGGU KAYA UNTUK MENEBAR MANFAAT BAGI SESAMA  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme