Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Ombudsman Diminta Kawal Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Breaking News

Ombudsman Diminta Kawal Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

By admin
September 25, 2026 2 Min Read
0

BOGOR – Sorotan terhadap keberadaan bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan perhatian terhadap aspek pengawasan dan transparansi pelayanan pemasyarakatan.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian pengamat hukum sekaligus Direktur Utama Law Firm OP & Partners, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oki mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai kewenangan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Merujuk pada Pasal 7 UU 37/2008, Ombudsman berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di mana lapas merupakan salah satu objek pengawasan,” ujar Oki.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh terhambat oleh kepentingan tertentu.

Ia menilai, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sehingga pelaksanaan pengawasan harus dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta serta bukti. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan hanya karena faktor kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Oki juga menyoroti langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, proses tersebut perlu dikawal agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kata Oki, maka tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

“Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” katanya.

Lebih lanjut, Oki menilai transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan, menurutnya, perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Reformasi menyeluruh diperlukan demi menjaga marwah sistem peradilan dan kepercayaan publik. Hasil investigasi harus disampaikan secara utuh, akuntabel, dan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Ia berharap pengawasan Ombudsman dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan, sekaligus memastikan pelayanan di dalam lapas berjalan profesional, transparan, serta memberikan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

Redd

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Menyalakan Asa di Kolong Tol: Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Sambangi Sekolah Pondok Domba Kalijodo    

Next

Oki Prasetiawan Apresiasi Penonaktifan Lima Pejabat Lapas Cibinong, Dorong Pemeriksaan Berjalan Transparan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme