Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Retorika Demokrasi dan Kerapuhan Infrastruktur Hukum
Menakar Kesenjangan Normatif dalam Tata Kelola Negara
JAKARTA, 27 JUNI 2026 – Perjalanan demokrasi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan mendasar yang belum terselesaikan: laju dinamika politik dan perubahan sosial yang bergerak cepat ternyata tidak diimbangi dengan kesiapan kerangka hukum yang memadai. Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam kajian yang disampaikan pakar hukum nasional, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. Ia menegaskan adanya jarak yang cukup lebar antara semangat demokrasi yang berkembang dengan jaminan kepastian hukum yang diterima masyarakat.
Secara teoritis, sistem demokrasi yang sehat mutlak menuntut kehadiran hukum yang responsif dan adaptif. Hukum berperan sebagai penuntun sekaligus pembatas kekuasaan agar tujuan keadilan dapat terwujud secara nyata. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan sebaliknya: aturan hukum tertulis kerap tertinggal jauh dibandingkan irama perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kesenjangan ini bukan sekadar masalah administratif semata. Ketidaksiapan sistem hukum berpotensi melahirkan kekacauan legislasi, penyalahgunaan wewenang, hingga krisis perlindungan hak asasi manusia,” tegas Oki Prasetiawan dalam uraian kajiannya.
Ia menambahkan, apabila produk hukum senantiasa berfungsi layaknya “pemadam kebakaran” yang baru bekerja setelah masalah meletus, maka fondasi supremasi hukum atau rule of law perlahan akan melemah. Celah-celah yang ditinggalkan ini akhirnya rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melegalkan kepentingan politik yang bersifat sesaat.
Ancaman Kekosongan Hukum
Salah satu dampak paling serius dari lambatnya laju pembaruan aturan adalah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of law. Kondisi ini umumnya muncul ketika transisi politik atau reformasi sosial berlangsung secara cepat, sementara sistem hukum masih terjebak dalam mekanisme pembentukan aturan yang kaku dan berbelit-belit.
Di era modern saat ini, kekosongan aturan tersebut terasa sangat nyata pada sektor berbasis teknologi yang berkembang pesat. Hal ini terlihat pada beberapa aspek krusial, antara lain meningkatnya kejahatan siber yang semakin canggih, urgensi perlindungan data pribadi masyarakat, hingga belum adanya payung hukum yang jelas mengenai etika dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Karena belum ada landasan normatif yang memadai pada wilayah-wilayah baru ini, aparat penegak hukum sering kali terpaksa menafsirkan keadaan secara terpisah-pisah. Tanpa standar aturan yang seragam, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang yang pada akhirnya mencederai asas legalitas.
Tumpang Tindih yang Menggerus Kepercayaan
Selain kekosongan hukum, masalah mendasar lainnya adalah munculnya aturan yang saling bertabrakan dan tumpang tindih. Dalam sistem demokrasi multipartai, proses pembentukan undang-undang kerap berubah menjadi ruang tawar-menawar politik demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Akibatnya, produk hukum yang lahir dari kompromi politik praktis ini kerap memiliki kelemahan struktural. Mulai dari pasal yang membingungkan, bermakna ganda atau dikenal sebagai “pasal karet”, hingga perubahan yang dilakukan sebelum aturan tersebut sempat diterapkan secara efektif. Keruwetan dalam tata perundang-undangan ini tidak hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembenahan Adalah Kebutuhan Mendesak
Menurut analisis Oki Prasetiawan, akar kerapuhan sistem hukum ini sesungguhnya bersumber dari hulu kebijakan. Lemahnya perencanaan legislasi, ketidaktuntasan kajian akademis, serta minimnya upaya penyelarasan antarperaturan menjadi pemicu utama terjadinya kemelut ini.
Padahal, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, hukum harus berdiri tegak sebagai penyeimbang. Hukum bertugas menjamin agar kebebasan yang dijalankan setiap warga negara tidak melanggar hak asasi sesamanya maupun kepentingan bersama.
Oleh karena itu, pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola hukum nasional merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda. Langkah strategis ini diperlukan untuk melindungi hak-hak konstitusional rakyat, sekaligus menegakkan tatanan demokrasi yang berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kemurnian tujuan bernegara.
(red)