Dr. Teguh S. Utomo: Pentingnya Saling Percaya dan Batas Aturan dalam Hubungan Advokat dan Klien
Edukasi Agar Kerja Sama Berjalan Baik dan Tujuan Keadilan Tercapai
SURABAYA, 27 JUNI 2026 – Banyak orang mengira dalam proses hukum, advokat hanya berhadapan dengan pihak lain di ruang sidang. Padahal tantangan terbesar untuk keberhasilan perkara sering kali justru terletak pada bagaimana advokat dan klien saling bekerja sama. Hubungan yang baik, terbuka, dan saling memahami aturan adalah kunci utama agar pembelaan dapat berjalan maksimal.
Kerja sama ini akan berjalan lancar jika kedua belah pihak memahami peran masing-masing. Masalah sering kali muncul bukan karena ada niat buruk, melainkan karena kesalahpahaman batasan tugas dan kewajiban. Hal ini bisa terjadi misalnya ketika informasi yang disampaikan belum lengkap, keterangan berubah seiring berjalannya waktu, atau ada harapan yang ternyata tidak dapat dipenuhi karena harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat Membela Hak, Bukan Menjamin Kemenangan Semua Cara
Perlu dipahami bersama bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas memperjuangkan hak-hak klien, namun pembelaan itu harus dilakukan melalui jalur yang sah. Advokat tidak dapat melanggar aturan hukum demi keinginan apa pun, termasuk jika itu diminta oleh klien sendiri. Ketentuan ini dibuat demi menjaga keadilan secara luas dan mencegah terjadinya kesalahan hukum yang dapat merugikan siapa pun.
Kepercayaan adalah fondasi yang paling penting. Ketika klien menyampaikan segala fakta apa adanya secara terbuka, advokat dapat menyusun strategi pembelaan yang paling tepat dan kuat. Sebaliknya, jika ada hal yang disembunyikan atau informasi yang tidak lengkap, hal itu justru dapat menyulitkan jalannya perkara dan berisiko merugikan kepentingan klien sendiri.
Aturan Hukum yang Melindungi Kedua Pihak
Segala hal ini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tujuannya juga melindungi kepentingan klien.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Hal ini bertujuan agar advokat dapat bekerja secara jujur dan berani menegakkan kebenaran tanpa tekanan apa pun, demi kepentingan terbaik klien menurut jalur hukum.
Pasal 16 mengatur advokat dilindungi hukum jika bekerja dengan iktikad baik, sehingga ia dapat membela klien dengan tenang tanpa rasa takut yang berlebihan.
Pasal 19 mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui dari klien, sehingga klien dapat merasa aman berbicara jujur tanpa takut rahasianya tersebar.
Selain itu Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan setiap advokat bersikap jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan.
Pelajaran dari Sebuah Pengalaman Nyata
Kisah nyata yang terjadi pada tahun 2025 lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saat itu rekan sejawat kami, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., advokat senior yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, telah berusaha sebaik mungkin membela kliennya. Bahkan ia berupaya memberikan jaminan agar kliennya tidak ditahan di tahap awal pemeriksaan.
Namun seiring berjalannya proses hukum yang memiliki ketentuan tersendiri, akhirnya klien tetap ditahan hingga tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Terjadinya perbedaan pandangan ini kemudian memicu penarikan kuasa, pengaduan ke Dewan Kehormatan Peradi, hingga persidangan etik yang melelahkan kedua belah pihak. Meskipun akhirnya rekan Samuel dinyatakan bebas murni hingga tingkat pusat, peristiwa ini tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi semua pihak yang terlibat.
Peristiwa ini mengajarkan bahwa pemahaman yang mendalam antara advokat dan klien tentang batasan hukum sangatlah diperlukan. Keadilan yang sejati hanya dapat dibangun dengan cara-cara yang benar pula.
Sebagai pesan penutup yang dapat kita renungkan bersama:
Advokat yang kalah perkara masih dapat berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya. Demikian pula kepercayaan yang hilang sulit untuk dibangun kembali.
(red)