Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA.: Analisis Akademis Prinsip Kesesuaian dalam Perspektif Hukum, Filsafat, dan Teologi
Breaking News

Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA.: Analisis Akademis Prinsip Kesesuaian dalam Perspektif Hukum, Filsafat, dan Teologi

By admin
Juni 15, 2026 3 Min Read
0

JAKARTA, 16 JUNI 2026 – Ungkapan klasifikasi sosial dan alamiah yang dikemukakan Tan Malaka, “Air berkumpul dengan air, minyak berkumpul dengan minyak. Setiap orang berkumpul dengan watak dan jenisnya tersendiri,” menjadi landasan diskursus ilmiah mengenai prinsip kesesuaian ontologis. Berdasarkan telaah akademis yang dilakukan oleh akademisi dan praktisi hukum, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., pernyataan tersebut merumuskan sebuah dalil fundamental: seluruh entitas eksistensial di alam semesta memiliki kecenderungan inheren untuk berkonvergensi, menyatu, dan berkoherensi dengan entitas lain yang memiliki hakikat, substansi, atau sifat esensial yang sepadan dan serasi dengannya.

 

Prinsip Kosmologis: Gerakan Kembali ke Asal‑Usul

 

Secara kosmologis, prinsip ini menegaskan bahwa setiap ciptaan senantiasa bergerak dan menyatu dengan hukum, unsur, atau sifat yang melahirkan dan mendefinisikan keberadaannya. Fenomena alam menunjukkan keteraturan ini: benda langit bergerak sesuai hukum gravitasi dan dinamika energi; zat cair bergerak menuju keseimbangan termodinamika; dan fluida bergerak mengikuti gradien tekanan. Keteraturan ini menunjukkan bahwa setiap makhluk memiliki memori alamiah akan asal‑usulnya, sehingga tidak mungkin menyimpang dari hukum yang melekat pada hakikatnya.

 

Dalam konteks antropologis dan spiritual, prinsip ini berlaku mutlak bagi eksistensi manusia. Hati nurani manusia, yang dipahami sebagai substansi metafisik, dikarakteristikkan dengan potensi kerinduan, pencarian, dan keinginan akan penyatuan. Ketenangan, integritas, dan pemenuhan hakikat sejati dari diri manusia hanya dapat teraktualisasi secara sempurna ketika entitas tersebut kembali dan menyatu dengan Prinsip Pertama atau Penciptanya. Hal ini didasarkan pada premis bahwa hati manusia adalah manifestasi atau pancaran dari hakikat Sang Pencipta; oleh karenanya, terminus ad quem atau tujuan akhir dan tempat berlabuh yang hakiki hanyalah kepada‑Nya.

 

Landasan teologis ini diperkuat oleh otoritas hadis Nabi ﷺ yang tercatat dalam kitab‑kitab induk:

 

“Sesungguhnya segala golongan manusia akan berkumpul sesuai sifat‑sifat mereka. Yang baik berkumpul dengan yang baik, dan yang buruk berkumpul dengan yang buruk, sebagaimana air berkumpul dengan air, dan minyak berkumpul dengan minyak.”

(HR. Ahmad dan Thabrani, sanad sahih)

 

Dalam riwayat lain yang disepakati kesahihannya oleh ulama hadis:

 

“Jiwa‑jiwa itu seperti pasukan yang dikerahkan; siapa yang saling mengenal di antara mereka akan saling bersatu, dan siapa yang saling asing akan saling berpisah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Kedua nash ini menegaskan bahwa relasi sosial dan pertemuan antar‑manusia bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan manifestasi dari kesesuaian ontologis dan kesatuan asal‑usul.

 

Tinjauan Filsafat: Hukum Kesamaan dan Kesatuan Wujud

 

Secara filosofis, prinsip ini dikenal sebagai hukum ketertarikan kesamaan atau prinsip kesatuan hakikat. Dalam tradisi filsafat Islam dan hikmah, prinsip ini dirumuskan dengan kaidah: “Asy‑Sya’u yanjibu mitslahahu”, yang bermakna segala sesuatu hanya akan menarik, menghasilkan, atau bersatu dengan sesuatu yang serupa dengannya. Secara logika metafisik, sifat yang berlawanan tidak dapat bersatu dalam satu hakikat; cahaya tidak dapat berkonjungsi dengan kegelapan, dan kebenaran tidak dapat bersatu dengan kebohongan, dikarenakan perbedaan substansinya.

 

Dalam perspektif Al‑Wujud atau filsafat keberadaan, dipahami bahwa segala wujud di alam semesta berproses dari Satu Sumber Keberadaan Mutlak. Oleh karenanya, gerakan eksistensial seluruh makhluk pada hakikatnya adalah gerakan regresif kembali menuju Sumber tersebut. Hal ini selaras dengan pandangan sufi dan filosof Jalaluddin Rumi yang memformulasikan: “Kita berasal dari bintang, maka kita rindu kembali ke langit”, yang menggambarkan kerinduan alamiah makhluk untuk kembali ke asalnya.

 

Kesempurnaan eksistensi manusia, baik secara etik maupun spiritual, hanya tercapai ketika kesesuaian ini mencapai tingkatan tertinggi: penyatuan makhluk dengan Pencipta, keselarasan kehendak dengan Ketetapan, dan kembalinya hati kepada Dzat yang menciptakannya.

 

Perspektif Hukum: Kesesuaian Norma dan Hierarki Aturan

 

Ditinjau dari aspek ilmu hukum, prinsip kesesuaian ini menjadi landasan fundamental bagi pembentukan, penerapan, dan penafsiran norma hukum. Dalam teori hukum, dikenal asas kesesuaian norma yang menegaskan bahwa peraturan perundang‑undangan hanya akan memiliki kekuatan mengikat dan efektifitas sosiologis apabila substansinya selaras dengan rasa keadilan, ketertiban, dan nilai‑nilai kemanusiaan yang hidup dalam hati nurani masyarakat. Sebagaimana alam semesta menyatu dengan hukum penciptaannya, hukum positif hanya akan tegak dan ditaati jika isinya berkesesuaian dengan hukum alam dan keadilan sejati.

 

Lebih lanjut, prinsip ini menjadi dasar sistem hierarki peraturan perundang‑undangan. Dalam asas legalitas, ditetapkan bahwa peraturan hukum yang bersifat turunan atau di bawah harus sesuai, tidak bertentangan, dan bersumber dari peraturan yang lebih tinggi atau induknya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan, maka peraturan tersebut batal demi hukum atau kehilangan kekuatan mengikatnya. Ini merupakan cerminan nyata dari prinsip kosmologis: sesuatu hanya dapat eksis, bersatu, dan berjalan seiring apabila ia serasi dan sepadan dengan asal‑usul atau induknya.

 

Kesimpulan Akademis

Berdasarkan sintesa tinjauan kosmologis, teologis, filosofis, maupun yuridis, dapat disimpulkan bahwa prinsip kesesuaian adalah hukum universal yang mengatur seluruh eksistensi. Kesempurnaan, ketenangan, dan keberlakuan yang sah hanya tercapai ketika terdapat keselarasan mutlak antara makhluk dengan Penciptanya, antara norma hukum dengan keadilan sejati, dan antara wujud dengan hakikat asal‑usulnya.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Podcast EdShareOn Dinilai Terbaik, Eddy Martono: Sukses Hanya Masalah Waktu, Tapi Harus Dikejar Kerja Keras

Next

Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA.: 1 Muharam, Momentum Pembaruan Diri & Kesesuaian dengan Hukum Alam Semesta

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme