KPK Panggil Pejabat ESDM Dalami Kasus Rita Widyasari: Dugaan Pencucian Uang Capai Rp436 Miliar  

OKINEWS JAKARTA – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan tajam publik pada Senin (15/6/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai angka fantastis.   Langkah konkret diambil penyidik pagi tadi, saat memanggil dan memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Kurnia Permana. Pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB untuk dimintai keterangan mendalam terkait dugaan aliran uang suap yang berkaitan erat dengan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kutai Kartanegara saat Rita masih menjabat kepala daerah.   Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini diketahui memiliki skala sangat besar. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik hingga pertengahan Juni 2026 ini, nilai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terungkap mencapai angka Rp436 miliar. Angka ini semakin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.   Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung dan KPK terus menggali keterlibatan pihak‑pihak lain serta melacak jejak aset yang diduga berasal dari aliran dana ilegal tersebut. Pemanggilan pejabat tinggi Kementerian ESDM ini menjadi bukti nyata bahwa penyidikan terus bergerak ke ranah regulasi dan perizinan, untuk membongkar sepenuhnya bagaimana alur bisnis tambang berjalan di bawah kekuasaan Rita Widyasari.   Publik kini menanti hasil keterangan hari ini dan seberapa jauh lagi jaringan kasus bernilai ratusan miliar rupiah ini akan terungkap dalam hari‑hari ke depan.   (Tim Redaksi)