Di Tengah Kesulitan Keuangan Negara, Menkeu Purbaya Kaget Temukan 'Harta Karun' Rp51 Miliar dari Eddy Tansil: Prestasi Luar Biasa!

OKINEWS JAKARTA – Di saat negara sedang berjuang menyeimbangkan kondisi keuangan, kabar gembira datang dari upaya pemulihan aset. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyerahkan aset senilai total lebih dari Rp1 triliun kepada negara, di mana di antaranya terdapat uang tunai sebesar Rp51,68 miliar yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi legendaris yang melibatkan buronan Eddy Tansil. Hal ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus sangat mengapresiasi langkah tersebut.   Dalam sambutannya saat acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Badan Pemulihan Aset Kejagung, Senin (15/6/2026), Purbaya menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa hak negara tak akan hilang meski waktu terus berlalu puluhan tahun.   "Yang membuat saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang sudah lama menjadi kenangan publik, ternyata uangnya masih bisa kita peroleh kembali. Ini prestasi luar biasa, Pak. Sudah puluhan tahun dikejar, akhirnya hasilnya ada di depan mata," ujar Purbaya dengan nada tak percaya namun bangga.   Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting: kerugian negara tidak boleh dianggap selesai atau menjadi masa lalu begitu saja hanya karena sudah lama bergulir. Negara tak hanya bertugas menghukum pelaku, tetapi juga wajib memulihkan apa yang telah dirugikan.   "Prinsip kita tegas: siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh terus berjalan, tapi hak negara untuk mendapatkan kembali asetnya tidak boleh hilang. Kuncinya ada pada kerja sama antarlembaga, dan hari ini terbukti hasilnya nyata," tegasnya.   Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa aset dari Eddy Tansil diserahkan dengan skema penyerahan sukarela (voluntary asset). Total uang tunai yang dikembalikan mencapai Rp51.682.537.548.   Tak hanya uang tunai, Kejagung juga mengamankan aset berharga berupa tanah dan bangunan. Di antaranya sebidang tanah 1.550 meter persegi lengkap empat bangunan vila di Megamendung, Bogor; tanah seluas 26.403 meter persegi beserta pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di wilayah Serang, Banten.   Secara keseluruhan, total aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan Kejagung kepada negara mencapai angka fantastis: Rp1.029.874.376.628. Angka sebesar ini menjadi penyegaran bagi kas negara yang belakangan ini menghadapi banyak tantangan pemasukan.   (Tim Redaksi)