KASUS KORUPSI MBG: TERUNGKAP KOLONEL TNI TERLIBAT, BRIGJEN POLRI SUDAH TERSANGKA
Kasus Pengadaan Sepeda Motor Jadi Titik Terang, Penanganan Diserahkan ke Jampidmil
JAKARTA, 2 JULI 2026 – Kejaksaan Agung terus meluaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kini terungkap adanya keterlibatan anggota TNI aktif, sementara seorang perwira tinggi Polri sudah lebih dulu berstatus tersangka.
Oknum TNI Berpangkat Kolonel
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus periode 2025-2026. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis ini.
Prajurit tersebut berinisial BU, berpangkat Kolonel CPL. Di lingkungan Badan Gizi Nasional, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran serta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Terkait Pengadaan Sepeda Motor
Dugaan keterlibatan Kolonel BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk kebutuhan pelaksanaan program. Syarief menegaskan, meskipun sudah terungkap, saat ini BU belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Militer. “Mengingat keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil,” jelas Syarief.
Koordinasi Demi Proses Hukum Menyeluruh
Direktur Penindakan Jampidmil Andi Suci membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan BU merupakan perwira menengah dari korps peralatan. Pihaknya memastikan kerja sama terus terjalin dengan Jampidsus agar perkara koneksitas ini berjalan tuntas. “Kami akan terus berkomunikasi sehingga proses perkara berjalan lancar dan utuh,” tutur Andi.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan seorang Brigjen Polri sebagai tersangka.
(Redaksi)