Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Gempar! Sengketa AS-H Ternyata Diselimuti Dugaan Pemerasan Berulang  
Breaking NewsHukum

Gempar! Sengketa AS-H Ternyata Diselimuti Dugaan Pemerasan Berulang  

By admin
Agustus 12, 2026 3 Min Read
0

Yovie Megananda Santosa: Ancaman Rusak Nama Baik Diduga Digunakan untuk Memaksa Tuntutan Uang

BANDUNG, 12 Agustus 2026 – Sengketa personal antara AS dan pihak H yang belakangan menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. H. Yovie Megananda Santosa, selaku kuasa hukum AS sekaligus Waketum DPN PERADI, secara resmi membongkar rangkaian fakta krusial yang selama ini luput dari pemberitaan, termasuk adanya dugaan pemerasan disertai ancaman terbuka yang dialami kliennya, lengkap dengan landasan hukum yang melandasi setiap klarifikasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (12/8/2026), Yovie Megananda Santosa meluruskan narasi sepihak yang beredar dan memaparkan empat fakta hukum utama berbasis bukti digital serta ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Meluruskan Disinformasi: Label “Oknum Pajak” Sepenuhnya Keliru

Penyematan status “oknum pajak” kepada AS merupakan pembunuhan karakter yang tidak berdasar. AS bukan Aparatur Sipil Negara, bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak memiliki keterikatan institusional apa pun dengan instansi perpajakan. Narasi tersebut diduga sengaja digulirkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan nama lembaga negara.

Secara hukum, tindakan penyebaran disinformasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik, serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai pencemaran nama baik.

Komitmen Pernikahan Nyata: Persiapan Telah Berjalan Secara Serius

Tudingan bahwa AS hanya memberikan janji palsu terkait pernikahan dibantah keras. Faktanya, persiapan pernikahan telah berjalan nyata dan serius. AS telah membiayai pembelian cincin pernikahan, menyetor uang muka hotel dan Wedding Organizer untuk resepsi di Bali, hingga memenuhi permintaan foto pre‑wedding di Eropa. Hubungan kandas bukan karena ketidaksiapan AS, melainkan akibat perubahan sikap dan komunikasi pihak H yang menjadi kasar serta emosional, sehingga meruntuhkan komitmen bersama.

Secara hukum, pembatalan sepihak atas rencana pernikahan merupakan ranah komitmen personal dan keperdataan. Apabila tindakan sepihak tersebut menimbulkan kerugian materiil nyata bagi pihak AS, hal ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga terbuka peluang tuntutan ganti rugi atas biaya‑biaya yang telah telanjur dikeluarkan.

Pengosongan Rumah Berlandaskan Akta Kuasa Notaris yang Legal

Istilah “pengusiran paksa” dinilai sebagai penggiringan opini yang menyesatkan. Perpindahan pihak H dari kediaman tersebut dilakukan secara sah berdasarkan Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Sebagai bentuk itikad baik, AS bahkan telah menyiapkan tempat alternatif yang layak untuk memindahkan dan menyimpan seluruh barang milik pihak H.

Berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memberikan bukti yang sempurna di antara para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, pengosongan tempat tinggal tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sah demi hukum.

Fakta Utama: Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Terbuka

Inilah fakta paling krusial yang selama ini disembunyikan publik: sejak akhir Juli 2025, pihak H diduga secara rutin menuntut sejumlah uang bulanan bernilai ratusan juta rupiah kepada AS. Tidak hanya itu, pihak H juga diduga memaksa agar properti rumah yang berlokasi di Summarecon dipindahkan atau dibalik nama atas nama dirinya.

Seluruh tuntutan tersebut disertai ancaman tertulis secara eksplisit: jika permintaan uang dan pengalihan nama rumah tidak dipenuhi, pihak H akan menyebarkan informasi ke seluruh keluarga besar AS bahwa dirinya sedang hamil, guna merusak reputasi AS di lingkungan terdekat. Bukti digital berupa rekaman percakapan memperlihatkan pola intimidasi psikologis yang berulang, bertujuan memaksa AS memenuhi seluruh tuntutan keuangan dan pengalihan aset tersebut.

Perbuatan tersebut memiliki landasan hukum pidana yang jelas:

– Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru): Mengatur larangan pengancaman melalui media elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

– Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia guna memaksa seseorang menyerahkan barang atau uang.

Langkah Hukum Telah Ditempuh

Merespons rangkaian tindakan tersebut, AS melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan pihak H ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Saat ini laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak dalam kapasitas menyatakan pihak H bersalah, karena itu wewenang mutlak majelis hakim di pengadilan. Namun publik berhak mengetahui keberadaan bukti‑bukti digital serta landasan hukum terkait dugaan pemerasan dan upaya pemaksaan pengalihan aset ini, agar dinamika kasus dapat dinilai secara objektif dan berimbang,” tegas Yovie Megananda Santosa.

Masyarakat luas dan netizen diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menghentikan penghakiman sepihak di media sosial, dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.

(red)

Tags:

HukumMembongkar Rangkaian FaktaOknum PajakWaketum DPN PERADI
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dua Pekan, Polres Garut Sikat 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 28 Tersangka Diciduk

Next

Survei Prabowo Bergerak, Kinerja Pemerintahan Jadi Penentu Dukungan Publik Menuju 2029

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme