Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Dua Pekan, Polres Garut Sikat 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 28 Tersangka Diciduk
HukumKriminalPolri

Dua Pekan, Polres Garut Sikat 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 28 Tersangka Diciduk

By admin
Agustus 11, 2026 2 Min Read
0

GARUT – Upaya Kepolisian Resor Garut dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 20 perkara dengan mengamankan 28 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/08/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Garut.

Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan perkara sekaligus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat mengancam masyarakat.

Dari 20 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, serta lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Sebanyak 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui kegiatan penyelidikan, penindakan serta langkah pencegahan di tengah masyarakat.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Red

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tiga Pria Diamankan Polsek Pujud, Polisi Sita Sabu 40 Gram di Suka Jadi

Next

Gempar! Sengketa AS-H Ternyata Diselimuti Dugaan Pemerasan Berulang  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme