Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/GEGERKAN PUBLIK! Kuasa Hukum OS Bongkar Dugaan Pemaksaan Lelang Bank Danamon Sebelum Ada Putusan Hakim  
Hukum

GEGERKAN PUBLIK! Kuasa Hukum OS Bongkar Dugaan Pemaksaan Lelang Bank Danamon Sebelum Ada Putusan Hakim  

By admin
Agustus 13, 2026 1 Min Read
0

Dua

Perkara Sebelumnya Tidak Pernah Diperiksa Secara Substansial, Lelang Dinilai Upaya Hindari Pemeriksaan Pokok

BANDUNG — Langkah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang tetap melanjutkan lelang aset agunan milik OS sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menjadi sorotan publik. H. Yovie Megananda Santosa membongkar fakta bahwa dua perkara hukum sebelumnya terkait objek tersebut tidak pernah diperiksa secara substansial oleh pengadilan, sehingga pemaksaan lelang saat ini dinilai berpotensi menjadi upaya menghindari pemeriksaan pokok perkara.

Belum Ada Putusan yang Menyahkan Tindakan Bank

Yovie menjelaskan bahwa perkara pertama berakhir setelah bank sendiri membatalkan lelang karena kekeliruan administratif, sedangkan perkara kedua dinyatakan tidak dapat diterima semata karena persoalan formalitas. Belum pernah ada putusan hakim yang memeriksa dan menyatakan sah cara bank mengeksekusi jaminan tersebut.

“Jika lelang tetap dilaksanakan sebelum ada putusan pokok, maka pemeriksaan substansi sengketa menjadi tidak ada gunanya, karena objek jaminan sudah berpindah tangan. Ini dinilai berpotensi menjadi upaya menghindari pemeriksaan pokok perkara yang seharusnya dijalankan secara adil,” ungkap Yovie.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan untuk meminta pengadilan memeriksa pokok sengketa terlebih dahulu, sebelum terjadi peralihan hak yang tidak dapat dipulihkan.

Sampai berita ini di turunkan pihak Bank belum bisa di konfirmasi

(red)

Tags:

Pihak Bank belum bisa di konfirmasiSampai berita ini di turunkan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

ANCAMAN PERALIHAN HAK TAK DAPAT DIKEMBALIKAN! Bank Danamon Diduga Abai Terhadap Asas Kepatutan  

Next

RESMIKAN JEMBATAN MERAH PUTIH PRESISI DI CIBADAK, BUPATI MINTA MASYARAKAT MERAWATNYA SEBAIK MUNGKIN

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme