Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/ANCAMAN PERALIHAN HAK TAK DAPAT DIKEMBALIKAN! Bank Danamon Diduga Abai Terhadap Asas Kepatutan  
Breaking News

ANCAMAN PERALIHAN HAK TAK DAPAT DIKEMBALIKAN! Bank Danamon Diduga Abai Terhadap Asas Kepatutan  

By admin
Agustus 13, 2026 1 Min Read
0

Tiga Surat Keberatan Resmi Tidak Dijawab, Gugatan PMH Diajukan untuk Lindungi Kepentingan Hukum OS

BANDUNG — Pengabaian terhadap tiga surat keberatan resmi yang dikirimkan tim hukum OS menimbulkan kekhawatiran bahwa peralihan hak aset melalui lelang akan menciptakan kerugian yang tidak dapat dikembalikan. H. Yovie Megananda Santosa menilai sikap Bank Danamon tersebut mengabaikan asas kepatutan dan iktikad baik dalam menjalankan kewenangan eksekusi hak tanggungan.

Asas Kepatutan Menjadi Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Yovie menjelaskan bahwa meskipun bank memiliki hak eksekusi berdasarkan hak tanggungan, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan asas kepatutan dan tidak boleh merugikan pihak lain secara berlebihan. Pengabaian terhadap surat keberatan serius yang disampaikan di tengah proses peradilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Jika aset dialihkan kepada pemenang lelang sebelum sengketa diputus, hak OS akan sangat sulit dipulihkan kembali. Itulah alasan utama kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk melindungi kepentingan hukum klien sebelum kerugian permanen terjadi,” tutup Yovie.

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung guna meminta pengadilan memeriksa sikap bank dan mencegah peralihan hak yang dapat menimbulkan sengketa berlarut‑larut.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

81 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memerangi Korupsi dan Keserakahan

Next

GEGERKAN PUBLIK! Kuasa Hukum OS Bongkar Dugaan Pemaksaan Lelang Bank Danamon Sebelum Ada Putusan Hakim  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme