ANCAMAN PERALIHAN HAK TAK DAPAT DIKEMBALIKAN! Bank Danamon Diduga Abai Terhadap Asas Kepatutan

Tiga Surat Keberatan Resmi Tidak Dijawab, Gugatan PMH Diajukan untuk Lindungi Kepentingan Hukum OS
BANDUNG — Pengabaian terhadap tiga surat keberatan resmi yang dikirimkan tim hukum OS menimbulkan kekhawatiran bahwa peralihan hak aset melalui lelang akan menciptakan kerugian yang tidak dapat dikembalikan. H. Yovie Megananda Santosa menilai sikap Bank Danamon tersebut mengabaikan asas kepatutan dan iktikad baik dalam menjalankan kewenangan eksekusi hak tanggungan.
Asas Kepatutan Menjadi Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Yovie menjelaskan bahwa meskipun bank memiliki hak eksekusi berdasarkan hak tanggungan, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan asas kepatutan dan tidak boleh merugikan pihak lain secara berlebihan. Pengabaian terhadap surat keberatan serius yang disampaikan di tengah proses peradilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Jika aset dialihkan kepada pemenang lelang sebelum sengketa diputus, hak OS akan sangat sulit dipulihkan kembali. Itulah alasan utama kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk melindungi kepentingan hukum klien sebelum kerugian permanen terjadi,” tutup Yovie.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung guna meminta pengadilan memeriksa sikap bank dan mencegah peralihan hak yang dapat menimbulkan sengketa berlarut‑larut.
(red)