Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Direktur Eksekutif LBH SBN Amelia Nazirun Nabil, S.H.: Dampingi Ojol Lansia Korban Penganiayaan Brutal, Desak Polsek Astanaanyar Transparan
Breaking NewsUncategorized

Direktur Eksekutif LBH SBN Amelia Nazirun Nabil, S.H.: Dampingi Ojol Lansia Korban Penganiayaan Brutal, Desak Polsek Astanaanyar Transparan

By admin
September 28, 2026 3 Min Read
0

BANDUNG, 28 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN) secara resmi mengambil alih pendampingan hukum bagi Kuswara Iskandar (61 tahun), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di Kota Bandung. Surat pemberitahuan kuasa hukum sekaligus permohonan pengawalan perkara akan disampaikan secara resmi pada besok, Selasa 29 September 2026, kepada jajaran Polsek Astanaanyar dan Polrestabes Bandung.

Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LBH SBN, Amelia Nazirun Nabil, S.H., guna memberikan jaminan perlindungan penuh serta kepastian hukum bagi korban yang merupakan seorang lansia pejuang nafkah.

Diserang Tiga Orang Usai Antar Pesanan, Patah Tulang Tangan Harus Operasi

Peristiwa nahas yang menimpa Kuswara terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. Korban yang baru saja menyelesaikan pengantaran pesanan makanan (GoFood) sekitar pukul 01.43 WIB, tiba-tiba diserang secara bersama-sama oleh tiga orang di lokasi. Korban dipukul menggunakan benda menyerupai tongkat besi (baton/stick) dan ditabrak dengan sepeda motor hingga terjatuh.

Akibat kekerasan tersebut, warga Cilame Indah, Kabupaten Bandung Barat ini menderita luka berat dan patah tulang telapak tangan (metacarpal). Kuswara harus menjalani tindakan operasi ORIF (Open Reduction Internal Fixation) berupa pemasangan pen dan plat di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026, disusul dengan perawatan lanjutan secara intensif.

Pernyataan Tegas Direktur LBH SBN: Pastikan Korban Tak Kehilangan Haknya

“Kehadiran LBH SBN murni untuk mengawal agar proses penegakan hukum berjalan di koridor yang benar, objektif, dan transparan. Kami ingin memastikan korban — seorang lansia pencari nafkah yang diserang secara brutal saat tengah malam bekerja — mendapatkan akses keadilan yang setara dan tidak kehilangan hak-hak hukumnya.”

— Amelia Nazirun Nabil, S.H., Direktur Eksekutif LBH SBN

Melalui surat resmi bernomor 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 yang dikirim berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH-SBN/IX/2026, LBH SBN mengajukan lima desakan pengawalan proses hukum utama:

Lima Poin Desakan Pengawalan Proses Hukum

1. Penanganan Profesional & Bebas Intervensi: Meminta penyidik memproses perkara secara objektif, transparan, tuntas, dan terbebas dari segala bentuk tekanan atau intervensi pihak luar;

2. Pengamanan Total Seluruh Bukti: Mendesak pengamanan menyeluruh terhadap rekaman CCTV lingkungan, keterangan saksi-saksi, surat visum et repertum, rekam medis, data digital riwayat perjalanan (trip history) akun Gojek korban, hingga rekaman audio berisi intimidasi berkedok tawaran damai;

3. Keterbukaan Informasi Perkara: Memohon pembaruan berkala mengenai perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang disampaikan langsung secara resmi kepada kuasa hukum;

4. Akses Pendampingan di Setiap Tahap: Memastikan tim penasihat hukum dilibatkan penuh dan diberikan akses untuk mendampingi korban pada setiap tahapan pemeriksaan yang sah di kepolisian;

5. Pemenuhan Hak Restitusi & Perlindungan: Mendorong pemulihan kerugian materiil maupun imateriil — mulai dari biaya pengobatan hingga kompensasi kehilangan mata pencaharian — mengacu pada KUHAP serta UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.

Tawaran Damai Disertai Intimidasi, Korban Teguh Tak Cabut Laporan

Di tengah masa pemulihan fisik, pihak keluarga dari terduga pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk meminta pencabutan laporan dengan iming-iming penggantian biaya pengobatan. Namun, LBH SBN menyayangkan adanya upaya intimidasi psikologis dalam pertemuan tersebut, di mana terlontar pernyataan sepihak “tiada asap kalau tiada api” yang seolah menyudutkan posisi korban.

Pihak keluarga korban telah mengamankan rekaman percakapan tersebut sebagai bukti tambahan. Pembicaraan mengenai ganti rugi pun langsung terhenti setelah korban menolak opsi tersebut dan bersikeras menuntut keadilan. Kuswara Iskandar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan, tidak menandatangani perdamaian apa pun, dan tetap menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke jalur hukum.

Perkara Dalam Tahap Penyidikan, Publik Kawal Hingga Pelaku Ditangkap

Hingga saat ini, perkara penganiayaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Polsek Astanaanyar. LBH SBN menegaskan bersama komunitas ojek online dan masyarakat luas akan terus mengawal penuntasan kasus ini, memastikan ketiga pelaku segera diidentifikasi, ditindak tegas, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara transparan di hadapan hukum.(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Oki Prasetiawan Apresiasi Penonaktifan Lima Pejabat Lapas Cibinong, Dorong Pemeriksaan Berjalan Transparan

Next

Disdik Sukabumi Tekankan Administrasi, Aset dan Keselamatan dalam Program Revitalisasi Sekolah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme