Disdik Sukabumi Tekankan Administrasi, Aset dan Keselamatan dalam Program Revitalisasi Sekolah
SUKABUMI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah agar melaksanakan setiap tahapan kegiatan sesuai ketentuan serta hasil bimbingan teknis (bimtek) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari hasil pembangunan fisik. Administrasi, pengelolaan aset hasil bongkaran, hingga keselamatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Berikanlah yang terbaik sesuai dengan hasil bimtek yang sudah ditentukan,” ujar Deden, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, seluruh pihak harus memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan material bangunan lama yang dibongkar selama proses rehabilitasi maupun revitalisasi.
Material seperti pintu, genteng dan bagian bangunan lainnya harus dicatat serta diadministrasikan dengan baik karena merupakan bagian dari aset pemerintah.
“Bekas pintu, genteng, karena rata-rata diganti untuk atap dengan baja ringan, itu termasuk hitungan yang harus dikomunikasikan,” jelasnya.
Keselamatan pekerja menjadi perhatian utama
Selain administrasi dan pengelolaan aset, Deden menekankan pentingnya keselamatan dan perlindungan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Pihak sekolah diminta memastikan para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta memiliki jaminan perlindungan yang diperlukan. Menurutnya, keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan dalam pelaksanaan program.
“Yang berkaitan dengan perlindungan diri, APD, juga asuransinya. Ada beberapa kejadian ketika mau diproses ternyata tidak punya jaminan asuransi,” ungkap Deden.
Ia menilai kelengkapan perlindungan pekerja perlu dipastikan sejak awal. Hal tersebut penting agar apabila terjadi kecelakaan kerja, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan teknis melibatkan konsultan
Deden menjelaskan, program revitalisasi maupun rehabilitasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat disalurkan langsung kepada satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana bertugas menyusun perencanaan teknis, sedangkan konsultan pengawas bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
“Secara teknis, pengawasan dan perencanaan dilakukan oleh konsultan. Mereka menerima dana dari proses itu dan memiliki tanggung jawab sesuai tugasnya,” jelasnya.
Sementara pengawasan secara umum, lanjut Deden, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Disdik tetap melakukan pendampingan
Meski pengawasan teknis melibatkan konsultan dan pengawasan umum dilakukan pemerintah pusat, Disdik Kabupaten Sukabumi tetap berperan dalam mengawal pelaksanaan program di wilayahnya.
Pendampingan dilakukan melalui fasilitasi sejak tahap awal, memastikan kelengkapan serta kesesuaian data Dapodik, hingga membantu memediasi apabila muncul persoalan di lingkungan satuan pendidikan.
Disdik juga terus mengingatkan sekolah agar seluruh pekerjaan mengacu pada ketentuan dan hasil bimtek yang telah diberikan.
“Kita sudah mengirim beberapa kali surat untuk rehab ini supaya proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan hasil bimtek,” kata Deden.
Ingatkan potensi pengembalian dana
Deden turut mengingatkan satuan pendidikan agar tidak mengabaikan ketentuan dalam pelaksanaan program. Sebab, apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan volume pekerjaan maupun temuan lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan.
Menurutnya, pada tahap akhir akan dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan tindak lanjut, pengawasan di tingkat pusat dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada kekurangan volume atau temuan, mereka harus mengembalikan jumlah uang berdasarkan hasil temuan,” tegasnya.
Deden berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Disdik, satuan pendidikan, panitia, konsultan hingga masyarakat, dapat melaksanakan program secara hati-hati, transparan dan sesuai aturan.
Terlebih, pelaksanaan program secara swakelola melibatkan unsur sekolah, orang tua dan komite yang memiliki kepentingan bersama dalam mewujudkan lingkungan belajar yang lebih baik dan aman bagi para siswa.
“Ini harus menjadi perhatian kita,” pungkas Deden.
Asep Lodaya