GEGERKAN PUBLIK! Kuasa Hukum OS Bongkar Dugaan Pemaksaan Lelang Bank Danamon Sebelum Ada Putusan Hakim
Dua
Perkara Sebelumnya Tidak Pernah Diperiksa Secara Substansial, Lelang Dinilai Upaya Hindari Pemeriksaan Pokok
BANDUNG — Langkah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang tetap melanjutkan lelang aset agunan milik OS sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menjadi sorotan publik. H. Yovie Megananda Santosa membongkar fakta bahwa dua perkara hukum sebelumnya terkait objek tersebut tidak pernah diperiksa secara substansial oleh pengadilan, sehingga pemaksaan lelang saat ini dinilai berpotensi menjadi upaya menghindari pemeriksaan pokok perkara.
Belum Ada Putusan yang Menyahkan Tindakan Bank
Yovie menjelaskan bahwa perkara pertama berakhir setelah bank sendiri membatalkan lelang karena kekeliruan administratif, sedangkan perkara kedua dinyatakan tidak dapat diterima semata karena persoalan formalitas. Belum pernah ada putusan hakim yang memeriksa dan menyatakan sah cara bank mengeksekusi jaminan tersebut.
“Jika lelang tetap dilaksanakan sebelum ada putusan pokok, maka pemeriksaan substansi sengketa menjadi tidak ada gunanya, karena objek jaminan sudah berpindah tangan. Ini dinilai berpotensi menjadi upaya menghindari pemeriksaan pokok perkara yang seharusnya dijalankan secara adil,” ungkap Yovie.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan untuk meminta pengadilan memeriksa pokok sengketa terlebih dahulu, sebelum terjadi peralihan hak yang tidak dapat dipulihkan.
Sampai berita ini di turunkan pihak Bank belum bisa di konfirmasi
(red)