GARUT – Upaya Kepolisian Resor Garut dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 20 perkara dengan mengamankan 28 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/08/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Garut.
Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan perkara sekaligus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat mengancam masyarakat.
Dari 20 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, serta lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Sebanyak 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui kegiatan penyelidikan, penindakan serta langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Red