SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam operasi yang digelar pada periode pertengahan Juli 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan jajaran pejabat utama Polres Subang.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Selain para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi, mulai dari transaksi secara Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Subang menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Red