BANGKA BARAT – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria asal Sumatera Selatan berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32) yang diduga terlibat dalam pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel Sat Polairud melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Petugas kemudian menaruh curiga terhadap sebuah kendaraan yang hendak menyeberang dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 10 karung pasir timah ilegal dengan berat sekitar 265 kilogram yang disembunyikan di balik tumpukan kotak buah-buahan. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 10 karung pasir timah ilegal dan kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang merugikan negara maupun daerah.
Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan pasir timah, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110.
Red