Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Jalur Uji Kewenangan Penegak Hukum
Breaking News

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Jalur Uji Kewenangan Penegak Hukum

By admin
Juni 24, 2026 2 Min Read
0

Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Mekanisme, Hingga Jejak Penggunaan di Kasus Terkini

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Saat warga negara merasa haknya dilanggar atau diperlakukan sewenang‑wenang aparat penegak hukum, ada jalur hukum khusus yang bisa ditempuh: Praperadilan. Mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 77 hingga 83 serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, berfungsi sebagai pengendali utama di tahap awal penanganan perkara pidana.

Menurut Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, praperadilan adalah bentuk pengawasan horizontal antarlelembaga. Tujuannya tegas: mencegah kesewenang‑wenangan dalam penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penghentian penuntutan.

“Di Belanda ada Hakim Komisaris, di Prancis ada Hakim Penyidik. Di Indonesia, wewenang itu ada di Pengadilan Negeri. Hakim memeriksa dan memutus: sah atau tidak tindakan penegak hukum yang diambil,” jelasnya.

Ruang Lingkup Makin Luas Pasca Putusan MK

Cakupan praperadilan kini makin terbuka lebar berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014. Kini, hal yang bisa diuji meliputi: keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, hak ganti rugi & pemulihan nama baik, penggeledahan, penyitaan, dan yang paling krusial: keabsahan penetapan status tersangka. Poin terakhir ini menjadi senjata hukum paling sering digunakan belakangan ini.

Siapa Berhak Mengajukan?

Tidak semua pihak bisa masuk jalur ini. Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, pemohon yang sah antara lain: orang yang ditangkap/ditahan dan menilai prosedurnya salah; korban atau pihak berkepentingan yang ingin menguji keabsahan penghentian penuntutan; serta Penuntut Umum atau pihak terkait untuk menguji penghentian penyidikan.

Tuntutan ganti rugi baru bisa diajukan jika terbukti penangkapan tidak sah, kekeliruan identitas, kesalahan hukum, atau pelanggaran saat penggeledahan dan penyitaan.

Proses Cepat, Sederhana & Berbatas Waktu

Keunggulan utama praperadilan adalah prosesnya yang cepat. Diperiksa Hakim Tunggal, sidang ditetapkan paling lambat 3 hari setelah permohonan masuk, dan putusan wajib turun dalam 7 hari kerja sejak sidang pertama. Alurnya runtut: baca permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, hingga kesimpulan.

Catatan penting: jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan praperadilan otomatis gugur. Soal upaya hukum, umumnya putusan tidak bisa dibanding, kecuali menyatakan penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah, dan tertutup jalur kasasi sesuai aturan Mahkamah Agung.

Bukti Nyata di Kasus‑Kasus Besar

Dua tahun terakhir, praperadilan jadi andalan pembelaan hukum. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan uji sah penetapan tersangka kasus laptop Chromebook. Sekjen DPR Indra Iskandar pun menempuh jalur sama, dan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan serta memerintahkan penyidikan dihentikan.

Hal serupa dialami Paulus Tannos terkait kasus e‑KTP, hingga kasus di daerah: PN Sintang mengabulkan gugatan warga dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Kalbar karena tak berdasar hukum.

Kasus‑kasus ini membuktikan satu hal: kekuasaan penegak hukum di Indonesia tidak mutlak. Praperadilan adalah benteng hukum nyata, memastikan setiap langkah aparat tetap berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Mendalam – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan Lengkap

Next

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Harmoni Antara Keberagaman dan Kesatuan  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme