Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih DPO
Modus Bantu Teman Mogok Dipakai Kaburkan Motor, Hasil Penjualan Dibagi Rp2 Juta Masing‑Masing
OKINEWS BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Dua pelaku beraksi dengan modus yang cukup terencana, mulai dari mencari sasaran hingga menjual barang curian ke luar daerah. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono, dalam konferensi pers di Lobi Mapolres setempat, Jumat (19/6/2026) sore.
Aksi kejahatan bermula pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dua pria berinisial A dan Z berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling di kawasan Kota Bekasi dengan niat mencari sasaran empuk pencurian. Mereka terus mengawasi lingkungan sekitar hingga dini hari.
Sekira pukul 04.40 WIB, keduanya tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya. Di lokasi itu, pelaku Z mengecek satu per satu pagar rumah hingga menemukan rumah kontrakan milik korban berinisial P yang gerbangnya hanya dikunci slot, sehingga tidak tertutup rapat dan mudah dibuka.
“Pelaku Z lalu membuka gerbang dan memberi kode isyarat kepada rekannya, pelaku A. Di bagian teras rumah terparkir sepeda motor jenis Yamaha Fazio warna biru tahun keluaran 2024, dan diketahui stang motor tersebut juga tidak dalam keadaan terkunci,” jelas Kombes Kusumo merinci kronologi kejadian.
Pelaku A pun masuk ke halaman rumah secara perlahan dan berhati‑hati agar tidak menimbulkan suara. Sementara itu, pelaku Z menunggu dan berjaga‑jaga di luar pagar untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah motor berhasil dikeluarkan, pelaku Z segera mengambil alih kendaraan tersebut dan mengendarainya dari belakang, dengan berlagak seolah sedang membantu teman yang motornya mogok atau kehabisan bensin agar tidak dicurigai warga.
Setelah berhasil menjauh dari lokasi kejadian, motor curian dibawa ke kediaman pelaku A. Di sana, pelaku Z melakukan modifikasi sederhana dengan membuatkan alat pengunci atau remote keyless baru agar motor bisa dinyalakan dan dikendarai dengan aman. Sekira pukul 06.00 WIB, kendaraan itu sudah siap pakai, dan keduanya langsung berangkat menuju arah Karawang.
Sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah jalan di kawasan persawahan Karawang, motor hasil curian itu laku dijual seharga Rp4.000.000. Uang tunai hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku, masing‑masing mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000.
Tak lama setelah kejadian, korban P menyadari kendaraannya hilang dan segera melaporkannya ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A di kediamannya. Namun, pelaku Z yang berperan penting dalam modifikasi dan penjualan motor tersebut hingga kini belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya atau bukan residivis. Aksi pencurian ini merupakan tindak pidana pertama yang mereka lakukan.
Beberapa barang bukti yang telah disita penyidik antara lain satu keping flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK asli Yamaha Fazio dengan pelat nomor B‑5406‑KFV atas nama korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, terkait pihak pembeli di Karawang yang membeli kendaraan tanpa meneliti keaslian barang, polisi belum menetapkan statusnya sebagai penadah. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadah dapat diterapkan atau tidak.
“Pasal penadah masih kami dalami dan teliti fakta hukumnya. Kami pastikan kasus ini kami usut tuntas agar keadilan terpenuhi dan barang bukti bisa dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku A telah ditahan guna menjalani proses hukum, sementara upaya pencarian terhadap pelaku Z terus diintensifkan agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Tim Redaksi)