Buronan Kasus Pengeroyokan Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah
OKINEWS GARUT – Kepolisian Sektor Garut Kota, Polres Garut, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengeroyokan. Terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Jawa akhirnya diamankan dan dijemput tim Reserse Kriminal Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2026).
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengidentifikasi pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota. Ia kabur ke Kalimantan Tengah usai terlibat dalam kasus pengeroyokan dan sempat menjadi buronan kepolisian.
“Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, yang bersangkutan berhasil diamankan lebih dulu oleh tim dari Polres Kotawaringin Timur. Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dan mengirimkan tim untuk menjemput pelaku guna dibawa kembali ke Garut,” ungkap Kapolsek.
Setelah proses serah terima, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, ke mana pun mereka melarikan diri. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung penegakan hukum dengan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan buronan.
(Tim Redaksi)