Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa: Peras Perangkat Desa & Raup Rp2,45 Miliar dari Proyek Kereta Api

OKINEWS PATI – Mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi dihadapkan pada dakwaan berat di persidangan Senin (15/6/2026). Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi membacakan berkas yang menyebut terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan dalam dua kasus besar sekaligus: pengisian perangkat desa dan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.

Dalam kasus pertama, Sudewo diduga memanfaatkan kekuasaannya saat proses pengisian jabatan perangkat desa se‑Kabupaten Pati pada tahun 2026. Aksi ini melibatkan tiga kepala desa yang kini juga berstatus tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Terdakwa disebut memeras para calon maupun kepala desa dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang tersebut sengaja diserahkan di lokasi berbeda‑beda agar sulit dilacak. Lebih dari itu, Sudewo juga dituduh memberikan ancaman: siapa yang tidak mau membayar, dipastikan tidak akan ada kesempatan lagi di pengisian tahun berikutnya.

Di kasus kedua yang tak kalah besar, Sudewo disangkakan menerima uang komitmen (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Nilai uang yang masuk ke kantong terdakwa disebut mencapai Rp2,45 miliar.

Atas seluruh rangkaian tindak pidana korupsi tersebut, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini terancam hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

(Tim Redaksi)