TW Law Office & Partner Dampingi Keluarga Muhammad Harun Secara Pro Bono
TANGERANG — TW Law Office & Partner memberikan pendampingan hukum secara pro bono penuh kepada keluarga Muhammad Harun, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.
Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada M. Adam selaku kakak korban, pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap pendampingan hukum profesional dalam mengikuti proses penegakan hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya.
Kawal Pengungkapan Fakta
Dalam pendampingan tersebut, TW Law Office & Partner menyatakan akan mengawal perkara secara profesional, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Fokus pendampingan diarahkan pada pengungkapan fakta terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan Muhammad Harun meninggal dunia. Setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh diharapkan dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458, sementara pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 apabila unsur perencanaan terlebih dahulu terbukti.
Namun, mengingat proses hukum masih berjalan, TW Law Office & Partner menyerahkan penentuan kualifikasi tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana kepada proses penyidikan, pembuktian, dan kewenangan pengadilan.
“Kami tidak hadir untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fakta harus diungkap, bukti harus diperiksa, dan hak keluarga korban harus mendapatkan pendampingan. Jika berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban tersebut harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas TW Law Office & Partner.
Pastikan Hak Keluarga Korban Terpenuhi
Pendampingan terhadap M. Adam diberikan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang memadai, memahami tahapan proses hukum, serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TW Law Office & Partner juga akan memantau perkembangan perkara, mengawal proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan perkembangan perkara.
Tim Advokat
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim advokat TW Law Office & Partner yang terdiri atas:
1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., C.L.A
2. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., C.L.A
3. Wahyudi, S.H.
4. Nurrrachmad, S.H.
5. Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E., CLA
6. Erwin, S.H., CME.
Pendampingan diberikan secara pro bono penuh tanpa honorarium sebagai bentuk pengabdian profesi sekaligus komitmen TW Law Office & Partner dalam mendorong terpenuhinya akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
(Vid)