Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/TW Law Office & Partner Dampingi Keluarga Muhammad Harun Secara Pro Bono
Hukum

TW Law Office & Partner Dampingi Keluarga Muhammad Harun Secara Pro Bono

By admin
Oktober 5, 2026 2 Min Read
0

TANGERANG — TW Law Office & Partner memberikan pendampingan hukum secara pro bono penuh kepada keluarga Muhammad Harun, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.

Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada M. Adam selaku kakak korban, pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap pendampingan hukum profesional dalam mengikuti proses penegakan hukum sekaligus memperjuangkan hak-haknya.

Kawal Pengungkapan Fakta

Dalam pendampingan tersebut, TW Law Office & Partner menyatakan akan mengawal perkara secara profesional, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Fokus pendampingan diarahkan pada pengungkapan fakta terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan Muhammad Harun meninggal dunia. Setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh diharapkan dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458, sementara pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 apabila unsur perencanaan terlebih dahulu terbukti.

Namun, mengingat proses hukum masih berjalan, TW Law Office & Partner menyerahkan penentuan kualifikasi tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana kepada proses penyidikan, pembuktian, dan kewenangan pengadilan.

“Kami tidak hadir untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fakta harus diungkap, bukti harus diperiksa, dan hak keluarga korban harus mendapatkan pendampingan. Jika berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban tersebut harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas TW Law Office & Partner.

Pastikan Hak Keluarga Korban Terpenuhi

Pendampingan terhadap M. Adam diberikan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang memadai, memahami tahapan proses hukum, serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TW Law Office & Partner juga akan memantau perkembangan perkara, mengawal proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan perkembangan perkara.

Tim Advokat

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim advokat TW Law Office & Partner yang terdiri atas:

1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., C.L.A

2. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., C.L.A

3. Wahyudi, S.H.

4. Nurrrachmad, S.H.

5. Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E., CLA

6. Erwin, S.H., CME.

Pendampingan diberikan secara pro bono penuh tanpa honorarium sebagai bentuk pengabdian profesi sekaligus komitmen TW Law Office & Partner dalam mendorong terpenuhinya akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

(Vid)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Pererat Sinergitas Polsek Warungkiara dan Koramil 2203

Next

Rumah Impian Bang Ipin Terwujud, Program Bangun Rumah Tukangku Semen Tiga Roda Capai Rumah ke-32

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme