Satpam PPN Sungailiat Diamankan Polres Bangka, Akui Curi Aki Panel Surya Berulang Kali
OKINEWS BANGKA – Gerak cepat Tim Buser Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka membuahkan hasil. Personel berhasil mengamankan seorang penjaga keamanan atau satpam yang bertugas di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penangkapan dilakukan tepat pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, saat pelaku sedang bertugas di pos keamanan pelabuhan tersebut.
Tersangka yang berinisial Agma (38 tahun), warga Kecamatan Sungailiat, diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Polres Bangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan interogasi mendalam terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga kuat ia lakukan di lingkungan tempatnya bekerja.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan didesak dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan penyidik, Agma akhirnya membuka suara dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Ia bersaksi telah berkali‑kali mengambil aki yang terpasang pada perangkat panel surya yang disimpan di dalam gudang kantor PPN Sungailiat. Aksinya dilakukan secara diam‑diam, memanfaatkan kelengahan maupun jam kerja sepi, dan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Lakukan Aksi Saat Bertugas
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan pengungkapan kasus ini saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari adanya laporan kehilangan sejumlah barang berharga milik kantor pelabuhan, yang kemudian berkembang hingga mengarah pada sosok tersangka yang notabene adalah orang dalam.
“Benar, tim kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial Agma yang berprofesi sebagai satpam di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian aki panel surya yang disimpan di dalam gudang kantor PPN Sungailiat. Ia memanfaatkan akses dan tugas jaga yang diembannya untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Mauldi Waspadani.
Menurut keterangannya, modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun berani. Dengan alasan melakukan pemeriksaan rutin atau berkeliling, ia masuk ke area gudang, melepas aki‑aki tersebut, lalu membawanya keluar secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan. Karena dilakukan sedikit demi sedikit dan berulang kali, kehilangan sempat tidak terdeteksi dalam waktu lama.
Dua Unit Motor Disita Sebagai Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penting yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai sarana transportasi saat menjalankan aksinya, maupun alat angkut saat membawa kabur barang‑barang hasil curian keluar dari lingkungan pelabuhan.
“Kami juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraktivitas maupun membawa barang curian. Saat ini barang bukti tersebut kami amankan di ruang bukti Polres Bangka untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah AKP Mauldi.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim masih terus mendalami motif di balik perbuatan Agma serta ke mana perginya barang‑barang hasil curian tersebut. Polisi menduga ada peran pihak lain yang menampung barang curian, sehingga pengembangan masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini.
Tersangka kini telah ditahan di tahanan kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum. Ia disangkakan melanggar pasal‑pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya dilakukan di tempat kerja dan berulang kali.
Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh elemen pengamanan agar tetap menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, sekaligus mengingatkan instansi terkait untuk memperketat sistem pengawasan dan pengamanan aset kantor.
(Tim Redaksi)